TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

SUMEDANG-JAWABARAT-TABIRNEWS-TN–“Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL)”Gelar unjuk rasa terkait limbah yang mencemari lingkungan”.
Menurut peraturan UU NO. 32 Th. 2003 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. pasal 60 jo. pasal 104 UU PPLH sudah jelas pasal 60. berbunyi. setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dan jo. pasal 104 berbunyi. “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagai mana yang di maksud dalam pasal 60,dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 M.”
PT. KWALRAM & PT. KARINA NABATI yang beralamat di Kampung Bojong Bolang Desa Mangun Arga Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, “Diduga telah melalaikan atas pembuangan kotoran Limbah bahan berbahaya dan beracun  (B3), Yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga membuat keresahan masyarakat setempat.
Menurut Keterangan dari masyarakat sekitar PT. Kwalram dan PT. Karina Nabati bahwa, pihak perusahaan dan beberapa oknum masyarakat sekitar pernah membuat perjanjian atas penyaluran kotoran limbah perusahaan dari hasil perjanjian tersebut,perjanjian itu hanya menguntungkan segelintir dari masyarakat saja, Namun dampaknya sangat merugikan banyak masyarakat dengan bau dan susahnya bercocok tanam disekitar aliran sungai yang telah terkena kotoran limbah perusahaan tersebut.
Kotoran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) perusahaan yang mencemari dikawasan aliran sungai, yang biasanya dibuat tempat mencuci pakaian dll. oleh pihak masyarakat namun saat ini sudah tidak bisa lagi.
Melainkan “Diduga”, limbah perusahaan akan bisa membahayakan kesehatan masyarakat dan mahluk lainnya, Apabila lamban dalam pencegahannya oleh pihak pemerintah maupun pihak penegak hukum,Agar kiranya dapat menegur pihak perusahaan ini, Dan segera melakukan penanganan khusus terkait kasus limbah ini.
Kotoran limbah dari perusahaan tersebut,Diduga adanya bahan berbahaya dan beracun, contoh kecil ikan saja tidak bisa hidup dialiran sungai yang sudah tercemar oleh kotoran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari perusahaan tersebut, Maka dari itu kami dari “Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan” Meminta kepada pihak Pemerintah dan penegak hukum seperti Menteri ESDM yang mengeluarkan IUP, Kementerian Kesehatan , Kapolri, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati,Walikota,”Sesuai dengan kewenangannya untuk dapat menindak lanjuti terkait kasus limbah ini,Segera mungkin melakukan Chroscek pengawasan atas pelaksanaan kegiatan perusahaan PT. KWALRAM dan PT. KARINA NABATI, Demi menjegah bahayanya limbah B3 tersebut terhadap dampak buruk bagi masyarakat sekitar dan mengatasi kegaduhan yang di alami masyarakat selama ini.
“Adapun tuntutan dari kalangan masyarakat sekitar selama ini adalah..”,
TUNTUTAN :
1. Meminta kementerian ESDM untuk segera mencabut IUP PT. KWALRAM & PT. KARINA NABATI diduga sengaja mengabaikan LIMBAH B3 yang membuat keresahan masyarakat disekitar.
2. Meminta Kementerian ESDM segera menghentikan Produksi PT. KWALRAM & PT. KARINA NABATI diduga menyebarkan Virus kotoran limbah B3 sehingga membuat keresahan Masyarakat setempat.

LAPORAN KHUSUS : (DENI TABIR / TEAM LIPSUS INVESTIGASI TABIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *