TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

BANDAR JAYA , Lamteng Tabir News.com— PT.Mega Central Finance Cabang Bandar Jaya Lampung Tengah Mensosialisasikan tentang UU NO 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Dan Peraturan KAPOLRI NO 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia,Senin 11/11/2018.

Yang mana saat ditemui Wartawan tabirnews.com di ruang kerjanya Ka.Cabang PT Mega Central Finance Cabang Bandar Jaya Winarto menyambut baik dan sedikit memberikan himbauan kepada masyarakat lamteng dan sekitarnya agar mengetahui dan memahami akan pentingnya mengetahui UU NO 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan KAPOLRI NO 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

” Barang siapa yang Mengalihkan/ Menggadaikan/Menyewakan/Menjual Kendaraan Yang Masih Terikat Jaminan Fidusia untuk Nasabah PT.Mega Central Finance Tampa adanya sepengetahuan dan Persetujuan tertulis dari PT.Mega Central Finance Cabang Bandar Jaya,Maka Penjual Melanggar Pasal 72 KUHP Dan Pasal 36 UU NO 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia dengan ancaman Pidana 4 tahun dengan denda Maksimal Rp.50 Juta Rupiah.

“..Dan Pastikan Anda Mengecek Kelengkapan Surat dan Status Kendaraan Anda sebelum melakukan Transaksi..” Ucapnya.

“Kami sangat berharap penuh untuk kedepannya dapat membantu masyarakat lamteng untuk mempunyai  kendaraan roda dua,dan melakukan kredit sepeda motor,dan masyarakat pun dapat membayar tagihan kredit kendaraan nya tepat waktu..” Tegas Win.

Laporan : Mul Redaksi Tabir.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *