TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

Bungo, Tabirnews.com – Jumat, 16 Oktober 2026, Dugaan penjualan gas LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di sebuah pangkalan yang disebut milik Apeng bersama istrinya, Aini, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga menyampaikan keluhan kepada media ini melalui WhatsApp, SMS, dan sambungan telepon, sekaligus mendesak agar legalitas usaha dan mekanisme penjualan gas bersubsidi tersebut diperiksa oleh instansi berwenang.
Keluhan warga itu menjadi perhatian organisasi RATU PRABU 08 Bungo. Organisasi tersebut menyatakan akan melayangkan laporan resmi kepada Pertamina Patra Niaga Provinsi Jambi agar dugaan penyimpangan distribusi LPG bersubsidi itu ditelusuri secara menyeluruh.
Warga Mengaku Membeli di Atas HET
Dalam komunikasi media ini, sejumlah warga mengaku harus membayar LPG 3 kilogram dengan harga yang jauh melampaui HET yang disebut berlaku di Kabupaten Bungo, yakni Rp18.000 per tabung.
Seorang warga berinisial H mengaku pernah membeli gas dengan harga Rp25.000 per tabung. Sementara itu, informasi yang disampaikan kepada redaksi menyebut harga penjualan diduga bervariasi, mulai Rp25.000, Rp27.000, Rp30.000, bahkan disebut pernah mencapai Rp35.000 per tabung.
“Terima kasih, Pak, karena beberapa media sudah berani mengangkat persoalan gas ini,” demikian ungkapan seorang warga berinisial D saat menyampaikan tanggapannya kepada media.
Warga lainnya juga mengeluhkan dugaan ketidaksesuaian informasi stok gas. Menurut keterangan H, pihak pangkalan disebut kerap menyatakan gas habis, sementara warga menduga masih terdapat persediaan di gudang.
Namun, dugaan mengenai stok dan pola penjualan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan fisik, catatan distribusi, serta keterangan pemilik pangkalan dan pihak terkait.
Jika benar terjadi penjualan LPG bersubsidi di atas ketentuan harga yang berlaku, persoalan ini patut mendapat perhatian serius. LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak, sehingga penyalurannya harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Upaya Konfirmasi Belum Mendapatkan Jawaban
Tim media ini telah berupaya menghubungi Apeng dan Aini untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan penjualan LPG di atas HET, informasi ketersediaan stok, serta legalitas pangkalan yang mereka kelola.
Namun, hingga berita ini disusun, upaya menghubungi nomor telepon keduanya belum membuahkan hasil karena nomor yang dihubungi dilaporkan tidak aktif atau tidak dapat tersambung.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik belum terjawab. Meski demikian, belum tersambungnya komunikasi tidak dapat dijadikan bukti bahwa pemilik pangkalan melakukan pelanggaran.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Apeng dan Aini untuk memberikan penjelasan maupun menyampaikan bukti yang relevan agar pemberitaan ini berimbang.

Lima Kali Dikonfirmasi, Dinas Belum Memberikan Keterangan
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bungo. Menurut catatan redaksi, komunikasi melalui telepon dan WhatsApp telah dilakukan sebanyak lima kali untuk meminta penjelasan mengenai pengawasan pangkalan tersebut, ketentuan HET, serta kemungkinan pemeriksaan terhadap dugaan penjualan di atas harga yang ditetapkan.
Namun, sampai berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh jawaban substantif dari pejabat dinas yang dihubungi.
Sikap diam tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pembiaran atau pelanggaran oleh pejabat terkait. Akan tetapi, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap distribusi LPG bersubsidi.
Apalagi, persoalan ini menyangkut kebutuhan rumah tangga dan hak masyarakat untuk memperoleh LPG sesuai ketentuan harga yang berlaku.
RATU PRABU 08 Siapkan Laporan ke Pertamina
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, tim media melalui organisasi RATU PRABU 08 Bungo menyatakan akan menyiapkan laporan resmi kepada Pertamina Patra Niaga Provinsi Jambi.
Laporan itu diharapkan meminta pemeriksaan terhadap legalitas pangkalan, kesesuaian harga penjualan, catatan penyaluran, ketersediaan stok, serta kepatuhan pemilik usaha terhadap ketentuan distribusi LPG bersubsidi.
RATU PRABU 08 Bungo juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Jika ditemukan pelanggaran, organisasi tersebut berharap sanksi dijatuhkan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk evaluasi atau pencabutan izin apabila memenuhi persyaratan hukum.
Organisasi itu juga menilai setiap dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti secara profesional. Adapun dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang beredar dalam keluhan masyarakat harus terlebih dahulu diverifikasi dan tidak boleh dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Regulasi Harus Diperiksa, Sanksi Jangan Berhenti di Atas Kertas
Dalam laporan yang akan disiapkan, RATU PRABU 08 Bungo menyinggung sejumlah regulasi terkait distribusi LPG bersubsidi, termasuk ketentuan teknis pemerintah dan Kementerian ESDM, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Namun, penerapan setiap aturan harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap ketentuan yang masih berlaku, kewenangan masing-masing pihak, serta fakta yang ditemukan di lapangan. Nomor dan substansi regulasi daerah maupun keputusan teknis yang disebutkan juga perlu diverifikasi sebelum dijadikan dasar tuduhan atau tuntutan sanksi.
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Pertamina Patra Niaga dan instansi pemerintah yang berwenang diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan, mulai dari pembinaan dan sanksi administratif hingga pencabutan izin atau proses hukum apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
Publik Menunggu Tindakan Nyata
Persoalan ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: berapa harga LPG yang sebenarnya dijual kepada konsumen, bagaimana catatan penyalurannya, apakah legalitas pangkalan telah sesuai ketentuan, dan apakah pengawasan terhadap penjualan LPG bersubsidi di wilayah tersebut berjalan efektif?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan saling menyalahkan. Diperlukan pemeriksaan langsung, pencocokan dokumen, klarifikasi para pihak, dan pengumuman hasil pengawasan secara proporsional.
RATU PRABU 08 Bungo menyatakan akan membawa persoalan ini ke Pertamina Patra Niaga Provinsi Jambi. Kini masyarakat menunggu apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan nyata demi memastikan LPG bersubsidi dijual sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Tim media akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pemilik pangkalan, Pertamina Patra Niaga, serta pemerintah daerah. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *