GUNUNG SUGIH – LAMPUNG TENGAH – TABIRNEWS (TN)–DIDUGA Dampak Kelalaian dan Tidak Profesional Asal-asalan saja dalam bekerja, Panitia Pembebasan Tanah Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) – Bakauheni – Terbanggi Besar 2, Rumah Permanen cuma dihargai layaknya Rumah Geribik Milik Zairin Warga Gunung Sugih,04/02/2019.
Foto Dokumentasi (Rumah “Zairin” Yang Tergusur Oleh Pembebasan TOL JTTS)
Zairin warga gunung sugih kabupaten Lamteng,adalah salah satu korban dari pembebasan tol (JTTS) , Diduga karena kelalaian panitia yang bekerja tidak profesional, bagaimana tidak rumah permanen milik Zairin dinilai sama dengan rumah geribik, sehingga membuat keluarga Zairin kini harus tinggal di gubuk, karena uang ganti rugi (UGR) yang tidak sesuai bahkan sampai saat ini belum terselesaikan pembayarannya dan tidak mungkin bisa membuat rumah seperti yang sudah rata dengan tanah, karena rumahnya sudah di gusur.
Foto Dokumentasi (Pada Saat Penggusuran Rumah “Zairin” Warga Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah)
Pada tanggal 28 Agustus 2018 dilakukan eksekusi di kampung Banjar Mulyo Kec, Gunung Sugih yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Karena dianggap membangkang dan menolak ganti rugi yang katanya sudah menjadi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak bisa di ganggu gugat.
Foto Dokumentasi (“PiLU” Rumah “Zairin” Yang Ditempati Bersama Keluarganya Saat ini)
Padahal sangat jelas bahwa tanah dan bangunan milik Zairin dengan NIB 00046 dengan nilai (UGR) Rp 108.020.000 sangat tidak sesuai dan pihak panitia pun sudah mengakui bahwa rumah Zairin belum terhitung semua dan pihak panitia berjanji akan segera menilai ulang dan secepatnya menyelesaikan pembayaran tanah bangunan milik Zairin.
Foto Dokumentasi (“Zairin” Masyarakat Kecil Yang Teraniaya)
Akan tetapi janji-janji panitia tidak ditepati sampai saat ini, belum ada kejelasan berapa nilai UGR tanah dan bangunan milik Zairin serta kapan akan di bayar, karena pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Gunung Sugih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Penilaian Independen (APRAISAL), mereka saling menyalahkan satu sama lainnya sehingga Diduga tidak Profisional dalam pengurusan UGR tanah dan bangunan milik Zairin.
Menurut Joko Waluyo,SH dan tim yang diberi kuasa oleh Zairin, menjelaskan duduk persoalannya kepada TABIRNEWS baru-baru ini, terkait permohonan kepada panitia pembebasan tanah Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni – Terbanggi Besar 2 untuk melakukan ukur dan penilaian ulang terhadap tanah dan bangunan NIB 00046 milik Zairin, “Kami bukan menolak ataupun menghambat jalannya pembangunan Jalan Tol kami hanya meminta agar hak kami di bayar sama seperti warga yang lainnya, kami punya bukti-bukti akurat bahwa rumah permanen tempat tinggal Zairin ninilai dengan harga samz dengan rumah geribik..”Kata Joko.
Bukti yang kami punya adalah bukti puluhan pembanding lanjut Joko..”karena di kampung Banjar Mulyo banyak bangunan rumah yang sama separti rumah milik Zairin bahkan adapula kelasnya yang satu tingkat dibawah rumah Zairin, akan tetapi nilai ganti ruginya jauh diatas miliknya Zairin, bahkan ada rumah geribik itulah yang sama harganya dengan rumahnya Zairin, kami punya bukti-buktinya dan siap kami tunjukkan bila di perlukan”, Tutup Joko.
Siapa yang bertanggungjawab bila cara bekerja panitia tol seperti itu, kami himbau kepada bapak Presiden Joko Widodo agar dapat mengkroscek dampak ganti rugi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) – Bakauheni-Terbanggi Besar 2, agar hak masyarakat dapat dibayar dengan wajar, serta tidak terkesan hak mereka dirampas oleh Pemerintah.
Penulis Laporan :(ABDULLAH/TEAM TABIR)