“Diduga Ada indikasi”KORUPSI” Dana BOS di SDS WAHDATUL UMMAH METRO Patut Dipertanyakan”

METRO TIMUR – KOTA METRO – TABIRNEWS (TN)– “DIDUGA adanya indikasi korupsi dana BOS di SDS WAHDATUL UMMAH METRO DAN patut dipertanyakan, dari tahun 2015 sampai tahun 2018 mulai dari selisih jumlah murid yang SIKNIVIKAN pada saat kenaikan kelas, sampai penggunaan dalam beberapa komponen yang digelembungkan.

Pada tahun 2015/2016 Semester 2 jumlah murid SDS WAHDATUL UMMAH METRO adalah, 671 murid kelas 1 = 129 murid – kelas 2 = 129 murid – kelas 3 = 125 murid – kelas – 4 = 107 murid – kelas 5 = 119 murid – kelas 6 = 63 murid, ditahun ini DIDUGA minus 14 murid.

Pada tahun 2016/2017 Semester 2 adalah, 723 murid – kelas 1 = 129 murid – kelas  2 = 128 murid – kelas 3 = 125 murid – kelas 4 = 120 murid – kelas 5 = 102 murid – kelas 6 = 118 murid, ditahun ini minus 3 murid.

Pada tahun 2017/2018 Semester 2 adalah, 739 murid – kelas 1 = 127 murid – kelas  2 = 132 murid – kelas 3 = 125 murid – kelas 4 = 128 murid – kelas 5 = 123 murid – kelas 6 = 104 murid, ditahun ini minus 2 murit dan plus 10 murid.

Pada tahun 2018/2019 Semester 1 adalah, 770 murid – kelas 1 = 131 murid – kelas  2 = 126 murid – kelas 3 = 131 murid – kelas 4 = 126 murid – kelas 5 = 132 murid – kelas 6 = 124 murid, ditahun ini plus 6 murid.

Jumlah total minus 19 murid sedangkan jumlah plus 16 murid, kemana pindahnya 19 murid tersebut dan dari mana mendapatkan 16 murid tersebut, kepsek Sarifudin tidak dapat menunjukan bukti murid yang di maksud.

Sedangkan terkait rekapitulasi penggunaan dan BOS SDS WAHDATUL UMMAH METRO, yang DIDUGA tidak diyakini kebenarannya pada tahun 2017

1.Pengembangan Perpustakaan triw 2 sebesar  Rp 75.887.000, tiw 3  Rp 14.413.200.
1.a    Buku Teks K-13 Untuk Siswa
1.a.1 Jumlah Eksemplar Buku              1.430 1.040
1.a.2 Jumlah Dana Pembelian Buku           18.969.900    14.413.200
1.b    Buku Teks K-13 Untuk Guru
1.b.1 Jumlah Eksemplar Buku                   38
1.b.2 Jumlah Dana Pembelian Buku             607.100
1.c    Buku Teks Kurikulum 2006 (KTSP) Untuk Siswa
1.c.1 Jumlah Eksemplar Buku                   670
1.c.2 Jumlah Dana Pembelian Buku        49.710.000

8.Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah selama satu tahun sebesar Rp 64.886.819
9.Pembayaran honor triw 1 Rp 2.226.000, truw 2 Rp 76.655.000, triwu 3 Rp 64.775.000, truw 4 Rp 52.050.000.

Dan Rekapitulasi Penggunaan Pada Tahun 2018 adalah.

1.Pengembangan Perpustakaan, triw 2 Rp 73.367.800, triw 3 Rp 13.860.000, triw 4 Rp 15.602.000

6.Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidikan, serta pengembangan manajemen sekolah, triw 2 Rp 14.815.000, triw 3  Rp 11.895.091, triw 4  Rp 4.688.000

8.Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah, selama satu tahun sebesar Rp 69.234.181.

9.Pembayaran honor, triw 1 Rp 52.050.000, triw 2. Rp 59.400.000, triw 3  Rp 36.880.000, triw 4  Rp 29.100.000.

Atas beberapa komponen tahun 2017 dan 2018 yang DIDUGA di gelembungkan dananya tersebut, tidak di pahami oleh Sarifudin selaku kepsek.

Akan tetapi Kepala SDS WAHDATUL UMMAH METRO, Selalu berkilah dengan dalih bahwa terkait dana BOS hanya pihak inspektorat dan Disdikbud yang punya wewenang untuk mengetahuinya, tidak bagi yang lain.

Jawaban Kepsek sangat tidak mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  (Kemdikbud RI) NOMOR 80 TAHUN 2015.

Pada BAB III, Organisasi Pelaksanaan, pada nuruf E. Tim Manajemen BOS Sekolah.

1. Penanggung Jawab
Kepala Sekolah
2. Anggota
a. Bendahara;
b. Satu orang dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.

4. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah
a. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B, BOS-01C, BOS-01D, dan BOS-01E) secara lengkap kedalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
b. Memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan;
c. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
d. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh satuan pendidikan dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
e. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04, atau Formulir BOS-K3 dan BOS-07);
f. Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua peserta didik setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang tua peserta didik dan satuan pendidikan pada saat penerimaan rapor;
g. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterima;
h. Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas (BOS-K7B dan BOS-K7C);
i. Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) di tiap akhir triwulan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di satuan pendidikan untuk keperluan monitoring dan audit;
j. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
k. Membuat laporan tahunan yang merupakan kompilasi dari laporan penggunaan dana BOS tiap triwulan untuk diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
l. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
m. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat

n. Memasang spanduk di satuan pendidikan terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05), terutama menjelang dan selama masa penerimaan peserta didik baru;
o. Bagi satuan pendidikan negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
p. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7).

5. TataTertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Sekolah
a. Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola satuan pendidikan, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;
b. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan. Tim Manajemen BOS Sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.

Oleh karena itu TEAM INVESTIGASI TABIRNEWS-TN bersama PWRI KOTA METRO akan mengambil langkah hukum.

Laporan : ABDULLAH TABIR/TEAM INVESTIGASI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *