*Bongkar PK5 Pasar Niaga Daya oleh Pasar Grosir Daya Modern*
SULAWESI SELATAN-TABIRNEWS-TN–Pihak pengelolah Pasar Grosir Daya Modern (Pagodam) melakukan pembongkaran petak Pedagang Kaki 5 yang dinilai melanggar aturan.
Pihak Pengelolah pagodam dengan keras menyatakan melakukan pembongkaran petak karena tidak adanya koordinasi dan dibuat diatas badan jalan antara Pasar Niaga Daya dan Pasar Grosir Daya Modern.21/06/2019.
Menurut keterangan dari pihak pengelolah Pagodam Hj.Rini yang diwakili oleh H.Karim bahwa jalan tsb dibangun oleh Pihak Pagodam dan tentunya bila akan digunakan oleh Pihak Pasar Niaga Daya harusnya ada koordinasi terlebih dahulu.
Pemerintah Kelurahan Daya Ibu Nur Alam. SE juga ikut memantau dan menyaksikan pembongkaran kios PK5 yang berada diwilayahnya itu. Bahkan dibeberapa tempat Nur Alam juga menindak keras Warung/Toko yang dibangun dan melanggar estetika dan tata kota yang ada diwilayahnya.
*Laporan Khusus MRH Sulawesi Selatan*