“DEDIKASI DAN DOA PENGACARA MUDA TUMBANGKAN RAKSASA PROPERTI TANGGERANG SELATAN”
TANGGERANG–TABIRNEWS-TN–Setelah hampir genap setahun Perusahaan Properti Raksasa asal Tanggerang Selatan “Harvest” bersama beberapa oknum yang mengaku berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang di pimpin oleh seseorang bernama “IMRON ROSADI” diduga secara paksa masuk, merusak serta menggunakan intimidasi sebagai warga asli Tangsel untuk mengambil alih serta menyandera tanah bersertifikat seluas 16000 M2 milik perusahaan peternakan Eden Farm di Jalan Elang Tanggerang Selatan, beberapa Advokat muda yang bersekutu dalam Firma Hukum Capax Rectu Honoris selaku Kuasa Hukum Eden Farm akhirnya berhasil memenangkan sengketa tersebut.
Dalam putusan banding Hakim memberikan kemenangan mutlak kepada Eden Farm dan membatalkan keputusan yang sebelumnya telah memenangkan pihak IMRON ROSADI dan Harvest Property di Pengadilan Tingkat Pertama.
Leo dan Waspada Daeli selaku petinggi dalam Firma Hukum Capax Rectu Honoris sempat kecewa akan ketidak adilan dalam putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang sebelumnya mengabaikan kesaksian dan bukti yang disajikan team Advokat dalam memperjuangkan hak kliennya.
Waspada Daeli mengaku telah menghadirkannya secara lengkap dan intensif, baik dari sisi sejarah Tanah tersebut sampai dengan Tahap pemeriksaan Administrasi di Badan Pertanahan Nasional, bahkan menggunakan berbagai Yurisprudensi dan dasar Hukum yang menyesuaikan situasi Gugatan tersebut, sehingga akhirnya menciptakan berkas Gugatan setebal Buku Telepon, namun kegigihan tersebut menjadi sia sia ketika secara ajaib Pihak Kuasa Hukum Harvest dan Oknum IMRON ROSADI mengalahkannya hanya dengan menggunakan dali dalil setebal Buku Tulis.
Yakin ada yang janggal dengan keputusan Hakim tersebut, Advokat Firma Hukum Capax Rectu Honoris tidak berputus asa dan segera menyusun taktik baru dan cara non orthodox untuk mengalahkan dalil IMRON ROSADI dan Harvest Properti.
Perlu diketahui bahwa Eden Farm inj bukan perusahaan yang baru dibangun, namun telah melekat dengan masyarakat Tangsel sejak Era Bob Sadino merintis dan merupakan Perusahaan Peternakan Ayam Petelur dengan penyerapan tenaga kerja terbesar di Tanggerang Selatan, sehingga menjadikan perusahaan ini sebagai penyokong tulang punggung Ratusan Tenaga Kerja.
Eden Farm memiliki Lahan yang luas dan terjaga secara Administrasi di Badan Pertanahan Nasional dan sangat menjaga ketaatan terhadap pemasukan negara / Pajak, namun ketenangan yang seharusnya di jamin oleh Negara terusik oleh oknum LSM yang bersikap layaknya preman, bahkan tanah milik Eden Farm diperjual belikan dengan cara menipu seorang warga Tangsel demi membentuk sekelompok orang untuk menduduki lahan milik Eden Farm selama hampir Setahun tanpa membayar Pajak.
Dalam prosesnya para penyerobot secara terang terangan merusak tembok pembatas yang seharusnya mempertahankan batas lahan, kemudian memasukan alat berat untuk merubuhkan bangunan milik Eden Farm yang digunakan sebagai sarana tempat tinggal Karyawan Eden Farm.
Berkali kali Sdr. Ricky Barangsatoe dan Sdri Estherina Listiany selaku owner dari Eden Farm mencoba meminta bantuan Kepolisian, namun upaya tersebut berakhir tanpa tindak lanjut yang jelas, bahkan IMRON ROSADI sering mengaku dirinya ditakuti di daerah tersebut kepada karyawan Eden Farm, setelah didatangui salah satu anak buah IMRON ROSADI mengklaim bahwa ia mengenal dan menguasai juga aparat di Wilayah tersebut, baik dari Kepolisian samapai dengan BPN, bahkan IMRON ROSADI beehasil melakukan pengukuran ilegal yang dibantu oleh Oknum BPN untuk meluluskan penjualan kepada Harvest Properti.
Puncak intimidasi terjadi ketika beberapa orang dari anak buah oknum IMRON ROSADI memaksa masuk ke kediaman Sdr Ricky Barangsatoe mencari putranya dan kemudian merusak beberapa aset milik Eden Farm, saat itu Oknum Babin Kepolisian Polsek seperti tidak professional mengabaikan adanya pendudukan lahan ilegal tersebut dengan hanya mendamaikan kedua belah pihak, bahkan seperti tidak ada Hukum yang mengatur tentang Agraria Oknum Lurah membantu membuatkan Surat Tidak Sengketa kepada IMRON ROSADI agar ia dapat menjual lahan milik Eden Farm kepada Harvest dengan cara ilegal serta membuat infrastruktur tanpa didahului adanya sertifikat yang sah, Izin Mendirika Bangunan dan pembayaran pajak.
Akhirnya kejadian diatas terdengar seorang dokter Hewan kawan dekat dari Sdr Ricky Barangsatoe bernama Almarhum Sdri Retno kemudian menyampaikannya kepada Sdr Leo kawan baiknya yang saat itu adalah Wakil Direktur Firma Hukum Coki Ryan Hutagalung, dimana saudara Leo bersedia mengerjakannya dan akhirnya saat Sdr Leo menjabat Direktur Firma Hukum Capax Rectu Honoris Sdr Leo dkk mempercepat prosesnya secara penuh dan tanpa tanggung tanggung memerintahkan seluruh Advokat Firma Capax Rectu Honoris membuat berbagai Laporan Tindak Pidana dari Penyerobotan, memasuki lahan tanpa izin, pengerusakan, menduduki, pemalsuan sampai tipu gelap terhadap Oknum berinisial IMRON ROSADI, The Harvest dann Oknum Lurah ke berbagai Instansi dari BPN, Pajak, Pemda, Polsek, Polres Tangsel smpai Polda Metro Jaya.
Kesempatan terbuka ketika ternyata pihak Sdr IMRON ROSADI dan Harvest mendahului dengan melayangkan gugatan kepada Eden Farm dengan dalih sebagai Ahli Waris pemilik lama dan bahkan Kuasa Hukumnya yang mengaku sebagai Ahli Tata Usaha Negara menantang Firma Capax Rectu Honoris untuk menguji kebenaran melalui Gugatan Tata Usaha Negara. Mendengar hal itu Leo menerimanya dan dimulailah perjalanan gugatan tersebut.
Atas kemenangan ini Wakil Direktur Waspada Daeli atas nama seluruh Advokat dan Paralegal dari 6 Angkatan Formasi Firma Hukum Capax Rectu Honoris mengucapkan puas terhadap putusan Hakim dan mengatakan ia dkk sudah mencurahkan segala kemampuan dan mengorbankan tidur serta istirahat demi menyusun perlawanan terhadap gugatan IMRON ROSADI dan Harvest, ia mengatakan sempat kecewa atas Putusan Hakim di Pengadilan Tingkat Pertama, hal tesebut adalah kekalahan kedua Tahun itu dalam perkara yang serupa, kekalahan sebelumnya bahkan menjadi pil pahit saat ia didatangi dan di rendahkan oleh salah satu Oknum Advokat Senior yang merupakan salah satu Kuasa Hukum Harvest Properti dengan kata kata :
“sudah berhenti saja, terima itu tanah sisa dari yang diambil klien gua (lawan ambil paksa sekitar 6000 m2), kalau engga gua ambil semua sisa tanah klien elu”
Direktur Leo setelah kemenangan banding menanggapi ucapan oknum advokat tersebut dengan mengatakan :
“saya pertama kali mendengar bahwa keringat kita membuat sebuah berkas hampir setebal kitab dikalahkan setumpuk berkas lawan setebal setumpuk tisu sempat mempertimbangkan adanya kecurangan di Pengadilan Tingkat Pertama, namun saya terima itu sebagai cara untuk membaca kekuatan lawan dan mengingatkan seluruh Advokat tawakkal serta mengingat alasan saya dulu merekrut mereka sebagai Advokat Firma saya, walaupun saat itu mereka tergolong masih muda serta tidak berpengalaman, yaitu karena saya percaya pada potensi serta meyakini kemampuan dapat diasah melalui pengalaman, contoh saya sendiri dulu mulai dari Sarjana Tehknik Perancangan Konstruksi logam, namun saya akhirnya dapat mengejar potensi saya sampai akhirnya sempat dinobatkan gelar Penyidik unggulan Polres Jakarta Timur oleh Almarhum Wakapolres Alm Mahavira Zen, jadi tidak perlu kecil hati karena mungkin Oknum Advokat itu hanya tidak mengetahui kalau kemampuan murid itu bagaimana gurunya, seharusnya ia melihat background saya dulu sebelum menilai Advokat saya, namun perlu saya tekankan skill saja tidaklah cukup tanpa Iman yang kuat, itu kenapa Advokat saya dalam berperang saya sering ucapkan ingat kalimat Rasulullah saat ia membimbing sahabat-sahabatnya :
“La Tahla wa La Tai-asu
La Takhaf wa La Tahzan
Inallaha ma’ana”
Saya berikan ruang dan percayakan masa depan kepada yang muda, saya juga mengajarkan menghilangkan ketakutan kepada sosok Corporate atau Pribadi Raksasa yang dzalim, karena kebanyakan ketakutan terhadap pembesar itu hanya khayalan atau image yang dibuat orang lain atau diri sendiri.
Saya sering katakan untuk menucapkan dalam hati dan kalau perlu langsung kepada mereka lawannya saat di bully di dalam persidangan dan diluar persidangan oleh oknum Advokat senior, bahwa Allah melihat yang tidak terlihat serta mereka yang dzalim sangatlah kecil dibanding kekuasaannya terhadap segala hal, itulah cara saya mengajarkan kedewasaan kepada Advokat saya, agar berdoa dalam mengambil keputusan dan jangan ragu ragu dalam mengeksekusi suatu keputusan karena Allah SWT benar benar bersama kita yang menegakan kebenaran.
Pada hari ini Allah memperlihatkan kekuatan janjinya memberikan balsan kepada orang dzalim, pasangan Ricky Barangsatoe dan Estherina Listiany, sekira sehari sebelumnya saya meminta ibu Esther untuk berdoa dan bersedekah untuk kemudahan usahanya, karena Eden Farm sedang ada masalah bisnis telur sedang lesu dan proses perkara ini yang berbeli belit sekali, dan tanpa saya tahu akan datang surat putusan pengadilan, kemudian Firma kami sendiri baru melakukan restuktur manajemen serta Administrasi ulang yang menyebabkan saya harus merekrut beberapa Advokat untuk menggantikan beberapa Advokat lama yang menunjukan ketidak disiplinan, rasa tidak bersyukur, suka mengeluh, tidak ada keinginan untuk berjuang padahal firma ini sudah sangat berusaha memenuhi hak yang tidak akan mereka dapat dari firma lain.
Untuk para Advokat yang kini membentuk Formasi angkatan ke 6 firma kami saya sangat bangga dengan mereka dapat bertahan selama 2 bulan tanpa masalah serta mempertahankan kekompakan dan meningkatkan kecepatan dalam melayani klien mengalahkan target kerja dari 15 Advokat sebelumnya, atas hal ini saya merasa bersyukur kali ini firma saya beranggotakan Advokat muda berdedikasi tinggi serta menjalankan petunjuk Al quran dan Hadits yang selalu saya ingatkan kepada mereka setiap hari.
Saya benar benar kecewa saat kejadian penyerobotan seperti ini pernah berhasil mengalahkan firma kita pada Tahun 2016 silam, padahal saat itu Hakim dapat melihat kami mewakili masyarakat dari golongan miskin yang polos perilakunya dan walaupun pendidikan rendah mereka secara gamblang dapat menceritakan sejarah datangnya para pendiri yayasan (dahulu panti asuhan) ke desa mereka yang saat ini disebut Kampung Rumbut di kawasan antara Kopasus Cijantung dengan Kelapa Dua Depok dengan mengusung bendera Agama, namun ironisnya justru yayasan yang dahulu diterima dengan tangan terbuka oleh Alm ibu Klien untuk meminjam sebagian lahan warisan adat malah dengan semena mena mensertifikatkan lahan ibu Klien dengan diam diam, walaupun Para Ahli Waris yang sudah uzur dapat menceritakan awal mula pendirian Kesatuan Brimob Kelapa Dua dengan ingatan yang tidak cacat keputusan Hakim Pengadilan Negeri Depok tanpa terlebih dahu melihat bukti seperti Warkah serta mempertimbangkan keterangan saksi dari yayasan, walaupun kami sudah memohon agar dihadirkan, bahkan semua itu kami lakukan tanpa bayaran dan harus menghadapi yayasan yang secara terang terangan mengerahkan oknum pasukan Brimob dan tentara untuk mengambil alih tanah warisan klien kami.”
Sungguh ironis dahulu pada zaman Belanda masyarakat miskin mengambil resiko untuk bertani di lahan Belanda demi sesuap nasi saja, namun di zaman sekarang masyarakat kaya justru yang mengambil lahan masyarakat miskin demi membuat sekoper uang, padahal dalam Agama Islam perbuatan ini akan berdampak buruk sekali terhadap diri mereka sendiri, saya melihat tentunya ada yang salah dengan penerapan ketegasan pemerintah dalam permasalahan pidana agraria, maka untuk tindakan selanjutnya sebagai pelopor kami akan membuat masalah ini menjadi contoh nyata dengan mempercepat belasan Proses Laporan Polisi terhadap Sdr IMRON, Harvest Property dan Oknum Lurah tersebut agar menjadi peringatan bagi para oknum Advokat yang menghalalkan segala cara untuk membantu corporate besar merampas hak orang lain, bahwa biar anda dibayar mahal anda tidak akan mampu melawan kekuatan doa dan dedikasi yang tinggi, saya juga berterimakasih kepada Pihak Badan Pertanahan Nasional dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dapat ikut menegakan keadilan bagi yang berhak dan menolak adanya upaya upaya manipulasi perkara”.
LAPORAN KHUSUS : (Wartasidik/ Team TN)