Beranda Headline Tanah Desa “Hibah” Untuk Pembangunan Madrasah, di Kampung Marga Jaya Pagar Dewa...

Tanah Desa “Hibah” Untuk Pembangunan Madrasah, di Kampung Marga Jaya Pagar Dewa Tulang Bawang Barat, Menuai Polemik Dari Kalangan Masyarakat”

| 1039

TULANG BAWANG BARAT-LAMPUNG-INDONESIA-Tabirnews.com–Tanah desa yang berasal dari hibah tuan tanah setempat, kini menjadi polemik di masyarakat, tanah yang di hibahkan untuk pembangunan madrasah di siasati ganti rugi oleh kepalo tiyuh Solekan, Marga jaya kecamatan Pagar dewa kabupaten Tuba-Barat.

Mengapa tidak hasil dari penelusuran Wartawan Lipsus Tabirnews.com dan Team, sepekan yang lalu mantan bendahara tiyuh yaitu Alan Abdilah menerangkan bahwa”Tanah tersebut adalah tanah hibah, yang akan di bangun untuk Madrasah,dan tanah tersebut adalah tanah kosong,guna mendapatkan ganti rugi dari pembangunan infrastruktur TOL Transumatera (Waskita).

Kepalo tiyuh Solekan mensiasati, membuatkan sporadik atas nama saya” (Alan abdilah) yang isi dalam sporadik terdapat bangunan semi permanen dan thanki septik, dengan adanya surat tanah tersebut maka berhasil lah siasat kepalo tiyuh Solekan dengan mendapatkan ganti rugi sejumlah Rp 653 juta rupiah,yang rencana awal dari hasil ganti rugi tersebut akan di alokasikan untuk mengganti tanah yang tergusur dengan nilai Rp150 juta rupiah,” terangnya.

Setelah di konfirmasi kepada pemilik tanah yaitu Idris, beliau mengatakan “ia mendapat uang dari bendahara sejumlah Rp 200juta rupiah”.

Lanjut Alan Abdilah, “Sejumlah Rp 350 juta rupiah diserahkan kepada pengurus Masjid, guna pembangunan Masjid namun selang berapa waktu uang tersebut di ambil oleh kepalo tiyuh Solekan senilai Rp 250 juta rupiah dengan dalih “Menyelesaikan permasalahan lahan sengketa tersebut,”

Saat dikonfirmasi kepada kepalo tiyuh Solekan, ia membenarkan terkait pengambilan uang tersebut,. “ia benar saya ambil uang dari pengurus masjid sejumlah Rp 250juta rupiah, guna menyelesaikan permasalahan,
“Ternyata lahan tersebut bersengketa dengan tiga belah pihak, diperjelas oleh Alan Abdilah “Lahan tersebut bersengketa dengan tiga belah pihak yaitu pak Dewan pemilik umbul,tiyuh marga jaya dan Mustarani,” jelasnya Alan

Masih jelas Alan Abdilah bahwasanya “Yang bersengketa atas nama pak Dewan menerima uang ganti rugi Rp50 juta rupiah, dan Rp250 juta rupiah pak Moustarani.”

Menyusul di tempat terpisah saat di jumpai Wartawan Lipsus Tabirnews.com dan Tim (8/7/2019) Kepalo Tiyuh Solekan Engan menjelaskan terkait hal tersebut, iya hanya mengatakan “ia sudah selesai sudah berdasarkan hasil musyawarah masyarakat,” selesai yang bangaimana!!

“Nanti kita kumpulkan lagi seluruh masyarakat agar jelas bahwa ini sudah selesai”, Terkait ganti rugi “itu Rp250juta rupiah, itu sudah selesai dan itu hasil dari musyawarah, sudah selesai itu kan tanah desa makanya itu di garap, jadi sudah selesai,”kilah Solekan
musyawarah dengan masyarakat dulu,”pungkas Solekan

LAPORAN KHUSUS : (SANTOSO TABIR TUBABA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here