“Diduga Oknum Karyawan PT HK (BUMN) Kangkangi UU Pers, “Pemred Ampera News Resmi Laporkan Ke Polda Lampung”
LAMPUNG TENGAH-TABIRNEWS-TN–Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
R Eep Saefulloh Fatah, “..Pers merupakan Pilar Keempat bagi Demokrasi (The Fourth Estate Of Democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, Kredibilitas, bahkan Legitimasi Pemerintah..”
Kebebasan Pers adalah hak, yang diberikan oleh Konstitusional atau Perlindungan Hukum, yang berkaitan dengan Media dan bahan-bahan yang dipublikasikan, seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari Pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai Hak Asasi warga Negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum,
“Wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, disebutkan antara lain dalam Pasal 28F, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”
Hal yang tidak semestinya terjadi dirasakan oleh Pemimpin Redaksi Media Cetak-Online Ampera News Ryan Maulana Said SE, Ketika itu beliau hendak melakukan perjalanan dari Bandar Jaya menuju Bandar Lampung melalui jalan TOL, Selasa (02/07/2019).
Sekira pukul 15.00 WIB Masuk pintu tol seputih Jaya gunung sugih terbanggi besar Lampung tengah, Menuju gerbang TOL Kota Baru, Tapi ditengah perjalanan ia hendak kembali lagi,dikarrnakan ada sesuatu berkas yang tertinggal, Maka harus kembali lagi menuju Bandar Jaya, dan melihat di tengah perjalanan terdapat ruang yang tidak tertutup oleh Blok maupun Rambu Larangan putar balik.
Lanjut cerita, Maka seketika itu juga Pemred Ampera News langsung berputar balik, melalui jalan tersebut, dan sesampainya ditempat awal masuknya tadi yaitu gerbang TOL seputih Jaya Gunung Sugih Lampung Tengah, Lalu Tiba Tiba saja dirinya langsung Kontan Kaget,karena pada saat insiden kejadian itu dirinya dikenakan “Denda” , Yang mana menurut keterangan dari Oknum Petugas pintu Gerbang TOL, yang mengenakan pakaian HK mengatakan bahwa, Ryan telah melanggar PP No 15 Tahun 2005, Tentang jalan tol yaitu larangan untuk putar balik di jalan tol..”Katanya.
Dikarenakan kartu e-toll tersebut saldo nya hanya Rp. 150.000,- (seratus Lima uluh ribu rupiah), ia langsung membayar dengan uang tunai sebesar Rp. 225.000,- .
Selesai pembayaran, Ryan yang bertugas selaku Pers (Media Ampera News) langsung menanyakan terkait peraturan tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh Wartawan Lipsus Ampera News, SA selaku Kepala Kordinator gerbang TOL Gunung Sugih Seputih Jaya Lamteng, yang bekerja di Perusahaan HK (BUMN) mengatakan bahwa, “..Wartawan Yang ingin Meliput, Mengambil Gambar atau Dokumen Harus Ada izin dari Kantor TOL Kota Baru..”Ucapnya.
Adapun rekan SA, Yang mengenakan baju HK ikut mengatakan bahwa setiap dokumen, pengambilan gambar, video dan peliputan harus ada izin nya. Wartawan bertanya lebih lanjut, apakah ada larangannya??, dijawab “ada pak..!!! karena kami memang diterapkan oleh kepala cabang kami masing-masing..”Ujarnya.
Rabu, 03 Juli 2019 Sekira pukul 10.00 WIB Tim Media Ampera News langsung mendatangi Kantor HK, yang berada tepatnya digerbang TOL Kota Baru Bandar Lampung, untuk menanyakan perihal tersebut kepada Kepala HK Cabang Lampung yaitu HH.
Ketika sesampainya disana, Kami diminta untuk menunggu, karena HH selaku Kepala Cabang Lampung PT HK sedang ada tamu, -+ 3jam keluar lagi stafnya memberitahu bahwa HH tidak ada dikantor, Tim lalu mencoba menghubunginya melalui Via Telpon genggam yang di berikan Staf HK, yang bernama RD, Namun kembali lagi tidak ada jawaban dari HH.
Kamis, 11 Juli 2019 laporan resmi telah dilayangkan Ryan Maulana Said SE, ke Polda Lampung diterima langsung oleh Kepala SPKT AKP. Pujiono, serta Ryan langsung memberikan penjelasan kepada Tim BAPK Mulya dan Bambang.
“Adapun Tanggapan Ganda Hariyadi SH, Selaku Ketua PWI Lampung Tengah Terkait hal tersebut,Angkat Bicara dan ini Komentarnya “Usut Sampai Dengan Tuntas, Karena Sampai Saat ini, Belum Ada Aturan Yang Melarang Tugas Pers Dalam Mencari Berita..”Tegasnya.
Tercantum Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.
LIPUTAN KHUSUS : ( TEAM TN / TEAM AMPERA NEWS)