“GANTI RUGI UNTUK PEMBEBASAN JALAN TOL PEKAN BARU- DUMAI TIDAK KUNJUNG TUNTAS”
PEKANBARU-TABIRNEWS–TN–Berdasarkan pasal 9 ayat(2) UU No. 2 Tahun 2012. “Menjamin bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Artinya;” Ganti kerugian adalah pemberian kompensasi yang sepadan bahkan lebih maju agar bekas pemilik tanah bias memiliki kehidupan yang lebih layak.
Perpres NO. 1 TAHUN 2005 DAN perpres NO. 36 TAHUN 2006.
” Mengatakan adanya ” Kewenangan pemerintah untuk membebaskan areal bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum membuat kehidupan yang lebih baik bagi bekas pemilik tanah”
Terkait UU dan perpres yang diatas, jelas menyatakan bahwa pemilik tanah tidak di rugikan, melainkan mendapatkan kehidupan yang lebih baik/ layak dari sebelumnya. Bukan menimbulkan kerugian atau malah mendapatkan kesengsaraan dalam menuju kehidupan kedepannya.
Seperti yang di alami salah satu dari korban kekejaman atas ganti rugi pengadaan jalan pk. Baru- dumai, tepatnya di kelurahan kandis kota, kec, kandis, kab, Siak, Riau.
A/n; syahrizal pane,yang terhitung dengan luas total =15.921.00 m dengan harga ganti rugi
rp. 15.437.472/m.
Dengan hasil ganti rugi tersebut, pemilik tanah(syahrizal pane) keberatan dari sejak thn 2017 lalu hingga sampai saat ini.Kini proses hukum nya berlanjut dengan kasasi ke MA.
Saat di konfirmasi oleh tim lipsus beserta kabiro Tabir news kabupaten Siak,di lokasi tanah tersebut. “syahrizal pane membenarkan hal tersebut, dan kini ia masih menuntut hak yang sebagai mana mesti nya atau pun sebagai mana layaknya.karena dengan pertimbangan atas perbandingan nominatif ganti rugi yang sangat jauh berbeda dengan sepadan – sepadan lain nya,karena ada yang 80rb/m-300rb/m nya dengan lokasi yang sejajar dengan saya”.ujarnya.
Berhubung hal ini belum juga ada keputusan,maka syahrizal pane meminta bantuan untuk kuasa non litigasi nya kepada tim ” aktivis Masyarakat peduli keadilan”, yang mana nama- nama atau tim ini memang sudah tidak asing lagi di mata publik dan pemerintah.
Salah satu nya ” Suwandi. SH (UG) mengatakan “hal ini akan kita bawa ke pusat dan memang harus kita desak langsung ke presiden jokowi dodo. Karna kita semua pernah mendengar statment dari beliau di televisi saat peresmian jalan tol lampung beberapa waktu yang lalu, bahwa tidak ada yang namanya ” GANTI RUGI “yang iya nya ganti untung”‘,betul tidak??”tapi apa??fakta di lapangan nol besar” Ujar Suwandi (UG) dengan nada geramnya.
Dengan ini maka tim akan menempuh jalur/langkah apa pun,agar memang benar- benar sila ke 5 dari pancasila itu di rasakan oleh masyarakat, bukan hanya untuk pengusaha atau penguasa saja””tutup Suwandi (UG)
LAPORAN KHUSUS : Indra Wijaya (Kabiro Siak)