Beranda Headline “IR. H. SYAMSU ALAM MENGGANDENG KAPOLSEK BIRINGKANAYA DAN DOSEN FAKULTAS HUKUM UNHAS”

“IR. H. SYAMSU ALAM MENGGANDENG KAPOLSEK BIRINGKANAYA DAN DOSEN FAKULTAS HUKUM UNHAS”

| 815

IR. H. SYAMSU ALAM MENGGANDENG KAPOLSEK BIRINGKANAYA DAN DOSEN FAKULTAS HUKUM UNHAS

TABIRNEWS-TN- MAKASSAR–
Sosialisasi Perda Kota Makassar No 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kota Makassar Ir. H. Syamsu Alam pada hari ini 18/07/2019 di Kelurahan Sudiang Kecamatan Biringkanaya yang dihadiri oleh Masyarakat, Tokoh Masyarakat Manyikkoaya dan Organisasi Pemuda Karang Taruna Kecamatan Biringkanaya.

Ir. H. Syamsu Alam dihadapan peserta sosialisasi mengharapkan agar masyarakat mendapatkan informasi dan pengetahuan tentang Peraturan Daerah ini yang sudah dijalankan oleh Pemerintah melalui Sosialisasi Penyebar Luasan Perda yang dilaksanakan oleh setiap Anggota Dewan di Daerah Pemilihannya masing-masing. Pak Syamsu sapaan akrabnya “kami melakukan sosialisasi sudah masuk Tahap ke III di kelurahan yang berbeda setiap harinya, kami yakin Sosialisasi ini tentulah sangat diharapkan oleh masyarakat luas.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Fajrurrahman, SH, MH yang turut hadir pada sosialisasi Tahap III ini menyampaikan dalam materinya bilamana ada masyarakat yang kurang mampu dan terlibat dalam kasus hukum maka tentunya Pemerintah dalam hal dapat menyiapkan bantuan hukum atau melalui lembaga2 hukum yang tentu melalui proses perlengkapan dokumen adminitrasi terlebih dahulu.

Sementara Kapolsek Biringkanaya Kompol H. Andi Ashari, SH, MH menyampaikan lebih mengarah pada himbauan ke masyarakat agar masyarakat tetap waspada dan menjaga keamanan baik didalam lingkungan maupun diluar. Kapolsek juga menambahkan bahwa “kami tidak akan segan2 melakukan tindakan tegas terhadap pelaku begal yang berada diwilayah hukum kami. Kalau perlu kami DORR…Demikian kata Pak Kapolsek sapaan akrabnya.

Laporan Khusus : MRH TN Makassar – Sulawesi Selatan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here