TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

TABIRNEWS-COM-JAKARTA–Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar, Memberikan Tanggapannya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Yang Menjerat Artis Komedian Tri Retno Prayudati Atau Lebih Dikenal Dengan Nama Nunung.
Menurut Anang Iskandar, Nunung tetap harus menjalani proses hukum, baik dari tahap penyelidikan hingga ke proses peradilan,Namun dalam Proses tersebut, Anang Menilai Nunung, Tidak perlu ditahan Selama Tidak dapat Dibuktikan Sebagai Pengedar.
“Selama Nunung, Tidak Bisa Dibuktikan Sebagai Pengedar Maka Nunung, ditempatkan dilembaga Rehab Selama Penyidikan, Penuntutan dan Pengadilan,”Kata Anang, dalam Keterangannya, Sabtu (20/7/2019).
“Kalau Untuk Dikonsumsi Sendiri Tergolong Penyalah Guna, Dikenakan Pasal 127, Sedangkan Pengedar Dikenakan Pasal 112..”Katanya.
Menurut Anang, Penyalah Guna, Tidak Memenuhi Syarat Ditahan, Berdasarkan Syarat Penahanan Yang Tertuang Dalam Pasal 21 KUHP-(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim Punya Kewajiban Menjamin Penyalah Guna, Untuk Direhabilitasi Berdasarkan Tujuan Pasal 4 UU Narkotika.
“Itu Sebabnya, Penegakan Hukum Terhadap Penyalah Guna Narkotika Bersifat Rehabilitatif, Maka Selama Proses Pidana Terhadap Perkara Penyalah Guna, Menjadi Kewajiban Penegak Hukum Untuk Menempatkan Penyalah Guna di Lembaga Rehabilitasi..”Ucap Anang.
“Anang Yang Juga Merupakan Capim KPK ini, Berpendapat Bahwa Status Hukum, Hukuman Rehabilitasi itu Berdasarkan UU Narkotika, Sama dengan Hukuman Penjara, Tempat Menjalani Rehabilitasi Berdasarkan Pasal 56 UU Narkotika, di Lembaga Rehabilitasi Yang Ditunjuk Oleh Menteri Kesehatan”
“Tempat Rehabilitasi Tersebut , Sudah Tergelar Deperti RSKO dan Rumah Sakit Yang Ditunjuk Menteri Kesehatan, Lembaga Rehabilitasi Milik BNN, dan Kemensos, Serta Lembaga Rehabilitasi Milik Masyarakat, Bukannya Dilapas..”Ucapnya.
Oleh Karena Itu, Kata Mantan Kabareskrim Polri itu, Penegak Hukum Mulai dari Penyidik, Jaksa Penuntut, dan Hakim, Harus Mengubah Arah Cara Bertindak dalam Menangani Perkara Penyalah Guna Narkotika, Agar Tidak Terjadi Maladministrasi Penegakan Hukum, Yang Berakibat Memberatkan Negara dalam Hal Memberi Makan dan Merawat Tahanan Penyalah Guna Narkotika Yang Dijatuhi Hukuman Penjara.
“Dan Hasilnya Tidak Menyembuhkan Penyakit Yang Diderita Penyalah Guna, Karena Penjara Tidak Memiliki Tugas Pokok dan Fungsi Sebagai Tempat Rehabilitasi Penyalah Guna..,”Ujarnya.
Sebagai Gantinya, Anang Mengatakan, Ada Alternatif  Yang Bersifat Wajib, Berupa Penempatan ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Sesuai Pasal 4b,d UU 35/35 dan Pasal 13 Angka 3,4,5 PP 25 Tahun 2011,”Kenapa Diberikan Alternatif, Penghukuman Berupa Rehabilitasi..!!???
“Anang Mengatakan, Sebab Penyalah Guna Adalah Tersangka atau Terdakwa Penderita Sakit Adiksi Narkotika”
“Kalau Salah dalam Menerapkan Upaya Paksa dan Penjatuhan Hukumannya, Maka Tidak Mustahil Indonesia Mengalami Bencana Akibat Wabah Adiksi Narkotika..”Ujarnya Kembali.
“Bencana ini Akan Ditandai Dengan Banyak Penyalah Guna Kambuhan Seperti Jennifer Dunn, Tio, dan Penyalah Gunaan Narkotika Yang Menimpa Srimulat, Lapas Akan Kewalahan Ngurusi Orang Sakit Adiksi di Penjara, Dan Indonesia Akan Menghasilkan Generasi Yang Tidak Sehat Karena Salah Terapi..”Katanya.
Penangkapan ini Merupakan Pengembangan dari Penangkapan Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono Menjelaskan, Nunung Bersama Suaminya Membeli Sabu dari Pria Bernama Hery alias Tabu Yang ditangkap Terlebih Dahulu,”Tersangka Satu (Nunung) dan Dua (Suami Nunung), Mengambil Sabu dari Tersangka Satu (Hery) Sebanyak 10 kali Dalam Waktu Tiga Bulan..”Ujar Argo.
Setelah Dilakukan Pemeriksaan Terhadap Hery, Ia Mengaku, Bahwa Pada Pukul 12.30 WIB, Menyerahkan Narkoba Pesanan Nunung didepan Rumahnya,Sabu itu diperoleh dari DPO E, dengan Cara Tempel dikawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat,”Pukul 13.15 WIB, dilakukan Penggeledahan dilokasi Kedua (Rumah Nunung) dan Ditemukan Beberapa Barang Bukti..”Ujar Argo.
Selain itu, dari informasi dari Masyarakat disekitar Rumah Nunung, Bahwa Sering Terjadi Penyalah Gunaan dan Transaksi Narkoba, Dari Pemeriksaan, Nunung dan Suami Mengaku Menggunakan Narkotika Jenis Sabu Sejak Lima Bulan Lalu, Dan dari Hasil Cek Urine,Suami Istri itu Terbukti Positif  Menggunakan Narkoba, “Alasan Mereka Mengonsumsi Barang Haram itu Untuk Meningkatkan Stamina”, Dia (Nunung) Mengakui, Memakai Sabu Lima Bulan Lalu, Untuk Stamina Dalam Bekerja..”Ungkap Argo.
Dari Foto-Foto Yang Beredar, Polisi Juga Menemukan Barang Bukti Dabu, Bong alias Alat Isap, Ponsel dan Uang Pecahan Rp 100 ribu,Warga Sekitar Jalan Tebet Timur III I, Jakarta Selatan, Tempat Tinggal Komedian Nunung,  Bercerita Saat Komedian Yang Namanya Dikenal Lewat Srimulat itu ditangkap Kepolisian Pada Jumat (19/7/2019) Malam.
Nunung Ditangkap Bersama Suaminya Iyan Sambiran Karena Penyalahgunaan Narkoba,Ketua RT 09 Komala, Menuturkan Kronologi Kejadian Saat Nunung dan Sang Suami Ditangkap,”Saat itu, Komala Tidak Tahu Bahwa ada Penangkapan atas Warganya, Sekitar Pukul 19.30 WIB, Saya Keluar Tiba-tiba Sudah Ramai didepan Sana,” Kata Komala dilokasi, Sabtu (20/7/2019).
Rumah Nunung, Berada diantara Pertigaan Yang Tidak Terlalu Besar Yang Menghubungkan Jalan Tebet Timur III I dan Jalan Tebet Timur III K,Jalan tersebut hanya bisa dilewati oleh satu Mobil.”Terus Petugas Bilang ke Saya Kalau ada Warga Yang diamankan, Saya Menurut Saja,..Lanjutnya.
Warga sekitar lainnya, Kosasih menuturkan Nunung, Sudah Tinggal di Tebet Kurang Lebih 10 Tahun,Kosasih kaget saat tahu Nunung, dan Suami ditangkap Kepolisian, “Baik Kok Orangnya, Maksudnya ya Seperti Warga Kebanyakan Begitu, Enggak Ada Masalah…”Kata Kosasih.
Hal Tersebut Diungkapkan Kosasih Dalam Kapasitasnya Sebagai Marbot Masjid, Yang Letaknya disamping Rumah Nunung, Iyan, Suami Nunung Sering Terlihat di Masjid Beberapa Kali,Akan Tetapi, Nunung justru Sebaliknya,”Ya Mungkin Karena (Beliau) Capai Kali ya..” Kata Kosasih.
Seperti diketahui, Jumat (19/7/2019), Nunung dan Suaminya July Jan Sambiran, Ditangkap Bersama Kurir Hadi Moheriyanto alias Tabu,Nunung dan Suami dmDitangkap di Rumahnya di Kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan.Dalam Penangkapan, polisi Mengamankan Barang Bukti Berupa Satu Klip Sabu Seberat 0.36 gram,
Setelah dilakukan Tes Urine,dinyatakan Positif menggunakan Narkoba,Polisi pun Menyita Barang Bukti Berupa Sabu seberat 0,36 gram, Tiga Sedotan Untuk Menghisap Sabu, Satu Botol Untuk digunakan Sebagai Bong, Pecahan Pipet, dan Satu Buah Korek Api.

KORESPONDEN KHUSUS : (TEAM LIPSUS-TN) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *