“WAW KEPALA SMK PGRI 2 JAMBI ENGGAN KEMBALIKAN DANA BOS, YANG “DIDUGA” TELAH MENCAIRKAN DANA LEBIH HINGGA RATUSAN JUTA RUPIAH”
INI FAKTANYA…..!!!!??
KOTA JAMBI – TABIRNEWS-TN– *KEPALA SMK PGRI 2 JAMBI ENGGAN KEMBALIKAN DANA BOS, YANG DIDUGA TELAH MENCAIRKAN DANA LEBIH HINGGA RATUSAN JUTA RUPIAH – INI FAKTANYA….!!!!?
Menurut data dapodik yang dibuat oleh Kemendikbud, adalah gunanya melibatkan masyarakat, untuk ikut serta mengawasi jalannya semua di dunia pendidikan yang ada di dalam dapodik, mulai dari murid, bantuan PIP, dana BOS dll, agar pelaksanaan penggunaan bantuan tersebut benar-benar terlaksana sesuai Petunjuk Juklak/Juknis Masing-masing jenis bantuannya.
Disini sangat jelas bahwa dalam pelaksanaan pengunaan dana bantuan harus tranparansi dan akuntabel, mulai dari jumlah murid harus riel dengan fakta di Sekolah, ada beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh Sekolah Negeri/Swasta yang menerima bantuan tersebut, guna untuk memberitahukan kepada masyarakat khusunya wali murid, namun hal tersebut semakin langka, Contohnya di SMK PGRI 2 JAMBI.
Pada saat dimintai keterangan Kepala SMK PGRI 2 JAMBI yaitu Muhri, hari Rabu 24 Juli 2019 di ruang kerjanya, terkait adanya Dugaan kelebihan dana BOS yang dicairkan, Muhri Tidak menepis hal tersebut, dia hanya meminta waktu untuk koordinasi dengan pihak dinas terkait.
Muhri pun menunjukkan,, jumlah murid yang penerima bantuan BOS dari Triwulan 1 (satu) sampai Triwulan 4 (empat) tahun 2018, Diduga data jumlah murid yang ditunjukan tidak Riel dengan jumlah murid di dapodik, karena jumlah murid penerima BOS lebih banyak dari jumlah murid yand tertera di dapodik.
Setelah selang beberapa waktu Muhri menjelaskan melalui, WhatsApp “Setelah berkoordinasi dengan tim pengelola dana BOS SMK PGRI 2 JAMBI, berdasarkan data2 dan rekening Koran yg masuk, bahwa tidak ada kelebihan dana masuk. Berarti dana masuk sudah sesuai dg jumlah siswa. Tks”. whatsApp Muhri (kepala sekolah).
Dari jawaban kepala SMK PGRI 2 JAMBI, jelas bahwa Muhri, Enggan mengembalikan dana tersebut dengan Berdalih bahwa dana yang telah dicairkan sudah sesuai.
Oleh karena itu Dengan bukti-bukti pendukung yang ada, Lembaga LPI TIPIKOR PUSAT bersama LSM JPK (JARINGAN PENGAWASAN KEWENANGAN) Provinsi Jambi akan menempuh jalur ke HUKUM, karena terkait hal ini dianggap,Perbuatan dari pihak SMK PGRI 2 JAMBI, Indikasi dugaan telah merugikan NEGARA hingga Ratusan Juta Rupiah.
“Saya Joko Waluyo, SH Atas Nama Anggota LPI TIPIKOR PUSAT bersama Abdullah/Acok Selaku Ketua LSM JPK Provinsi Jambi, dalam waktu dekat akan segera melaporkan terkait DUGAAN KORUPSI DANA BOS di SMK PGRI 2 JAMBI, ke Kejaksaan Tinggi ( KEJATI) Provinsi Jambi”. tegas Joko Waluyo, SH.
Saya berharap sambung Abdullah/Acok, “Kepada pihak Penegak Hukum agar dapat melaksanakan tugasnya,Sesuai dengan mengikuti peraturan yang ada, memanggil dan memeriksa siapapun yang terlibat dalam hal ini tanpa tebang pilih..”Pungkas Ketua LSM JPK ini.
LAPORAN KHUSUS : (TABIRNEWS-TN/ TIM JPK JAMBI/LPI TIPIKOR PUSAT)