“MINUMAN BERALKOHOL/MIRAS PEMICU TERJADINYA TINDAK KRIMINALITAS”
TABIRNEWS-TN-MAKASSAR–
Hadir bersama Anggota DPRD Makassar Ir. H. Syamsu Alam yaitu Kapolsek Kecamatan Biringkanaya Kompol Andi Ashari, SH,MH serta Danramil 1408/11 Biringkanaya Mayor ARM. Susila Iriawan, SE pada Jumat 26/07/2019 malam di RW 05 Kelurahan Daya.
Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran, Penjualan Minuman Beralkohol kali ini dihadiri oleh Masyarakat, Tokoh Masyarakat, RW, RT Kelurahan Daya dan Organisasi Pemuda Karang Taruna Kecamatan Biringkanaya.
Dihadapan peserta Sosialisasi H. Syamsu Alam mengatakan “Salah Fungsi Anggota DPRD adalah melakukan Pengawasan terhadap implementasi Peraturan Daerah PERDA yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau Kepala Daerah”.
“Selain Pengawasan kami juga turut serta melakukan Penyebar Luasan Perda baik itu yang sudah berjalan maupun yang baru disahkan bersama Kepala Daerah, tentunya agar masyarakat mengetahui isi Perda nya seperti apa dan juga ikut berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tersebut”.
Sementara Danramil Biringkanaya Mayor ARM. Susila Iriawan menyampaikan “Minuman Beralkohol atau lebih dikenal Miras bukan saja berakibat buruk terhadap lingkungan sekitarnya tapi juga berakibat buruk terhadap kesehatan kita”.
“Mungkin saja dalam peredaran dan penjualan minuman beralkohol ada golongan kandungan alkohol tertentu yang di ijinkan untuk dijual namun bila dikomsumsi secara terus menerus dan dalam jumlah yang banyak pasti akan mabuk dan ini yang meresahkan masyakat sekitarnya”
Kapolsek Biringkanaya Kompol Andi Ashari juga menjelaskan bahwa “Peredaran dan penjualan minuman beralkohol harus memiliki ijin dan tempat-tempat tertentu seperti tempat hiburan, restoran dan hotel dengan berbagai golongan minuman yang diijinkan namun kita tetap harus melakukan pengawasan bersama.
Sebab bila minuman ini dikomsumsi secara berlebihan tentu saja menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas ditengah-tengah masyarakat. Untuk itu sebagai Penegak Hukum kami sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat agar bekerja sama dalam memantau dan melaporkan tindakan-tindakan kriminal yang terjadi akibat menkonsumsi minuman beralkohol/miras ini, pungkasnya.
Sosialisasi Perda Tahap VII kali ini juga memberikan ruang dialog bersama para peserta yang hadir.
LAPORAN KHUSUS : MRH TN MAKASSAR – SULAWESI SELATAN