“KURANGNYA PENGAWASAN DARI PIHAK YANG BERWENANG, “SEHINGGA DIDUGA KEPALA DESA PANGKALAN MAKMUR LELUASA DALAM MELAKUKAN KORUPSI DANA ADD-DD”

“KURANG NYA PENGAWASAN DARI PIHAK YANG BERWENANG, SEHINGGA DIDUGA KEPALA DESA PANGKALAN MAKMUR LELUASA DALAM MELAKUKAN KORUPSI DANA ADD/DD”

TABIRNEWS-TN-SIAK-RIAU-PEKANBARU--“Peran serta masyarakat dalam Undang-Undang “Pasal 1 nomor 30 tahun 2002 tentang KPK : “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan Memberantas tindak Pidana Korupsi melalui upaya Koordinasi, Supervisi, Monitor, Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, dengan “PERAN SERTA MASYARAKAT” berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ”

Dan UU no 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata Cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan peraturan pemerintah.

Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.

Dengan adanya UU dan peraturan pemerintah tersebut maka masyarakat, organisasi,Lembaga Swadaya masyarakat, sosial kontrol dan yang lain nya kini berperan turut serta untuk mewujudkan penyelenggara negara atau pejabat publik yang bersih dari korupsi.

Kali ini aktivis- aktivis dari pegiat anti korupsi Angkat Bicara, Terkait adanya temuan dari hasil Investigasi, Tepatnya di Desa Pangkalan Makmur, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Propinsi Riau.

“Diduga” adanya azas pembiaran dari pihak instansi yang berwenang, dalam pengawasan dan pengauditan terkait dana ADD/ DD yang tersalurkan ke desa- desa yang ada di kabupaten siak. Salah satu desa yang sempat di investigasi oleh Tim dari LPI TIPIKOR dan LSM lembaga lainnya, juga di dampingi dari bebrapa awak Media beberapa waktu yang lalu.

Tim menemukan adanya, Dugaan MARK UP, dalam pembangunan Semenisasi dan Drainase, yang terdapat di kampung Pangkalan Makmur, Dan hal itu juga tegas di katakan ketua Tim Investigasi Andika Purwantoro. SH dari LSM PKR-N (Pilar Kesejahteraan Rakyat Indonesia) & Joko Waluyo S.H,Selaku dari Lembaga LPI Tipikor (Lembaga Pengawasan & Investigasi Tindak Pidana Korupsi) bahwa Diduga bangunan tersebut tidak sesuai dengan Bestek.

Dalam papan pengumuman yang tertera di depan Kantor Desa Pangkalan Makmur juga banyak terdapat kejanggalan dan Diduga, Tidak Transparan dalam merealisasikan dana ADD/DD di desa pangkalan makmur tersebut.

Dengan adanya temuan- temuan tersebut, maka Tim Investigasi mengharapkan agar instansi yang berwenang di daerah tersebut, Segera bertindak sebagai mana mestinya.

Hal ini tegas di katakan oleh Joko Waluyo S.H, dan jika ini tidak direspon maka kami dari LPI TIPIKOR PUSAT,  yang akan menggiring hal ini di pusat agar ada efek jera buat kepala- kepala desa/ kepala kampung khusus nya di kecamatan dayun atau pun di Kabupaten Siak…”Ucap Joko Waluyo S.H, Dalam Jumpa Pers Baru Baru ini.

Dan masih bnyak lagi hal yang perlu diungkap terkait desa pangkalan makmur, Karena beberapa masyarakat menyampaikan kepada Tim bahwa dana- dana yang tersalurkan ke Desa tersebut, Penuh dengan tanda tanya…!!????, Dari mulai dana Karang Taruna, Linmas dan lain-lainnya,

Belum ada kejelasan dan Transparannya dalam merealisasikan dana ADD/DD di Desa tersebut, Dan ini masih menimbulkan tanda tanya, Yang besar…!!????Dan Kalau ini diibaratkan, tanda tanya tersebut, Cukup buat parkir 5 Mobil Kontainer…”Tegas Andika Purwantoro. S.H ini Sembari Tersenyum.

LAPORAN KHUSUS : (TEAM INVESTIGASI TABIRNEWS-TN RIAU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *