“Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo, Melakukan Pemusnahan Terhadap Benda Sitaan atau Barang Bukti Sebanyak 39,667,7 gram Narkotika Jenis Sabu-sabu”
BATAM-TABIRNEWS-TN–Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) atau barang sitaan sebanyak 40 Kilogram narkotika jenis Sabu.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo saat konferensi pers kepada awak media yang di Mapolresta Barelang, Selasa (3/9/2019).
“Jumlah pastinya kurang lebih 40 Kilogram. Kalau dihitung kita bisa menyelamatkan anak-anak kita, warga Indonesia kurang lebih 130.000 orang tidak terkena narkotika yang kita musnahkan pada hari ini,” ujarnya.
Prasetyo menambahkan, barang haram tersebut merupakan hasil dari tiga laporan kasus yang telah dikembangkan oleh Polresta Barelang selama satu bulan terakhir.
Pagi ini kita akan melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dengan berat 39,667,7 gram. Kalau dihitung kita bisa menyelamatkan anak-anak kita, warga Indonesia 120.000 sampai 130.000 jiwa manusia,”ucap Prasetyo.
“Dengan pemakaian 1(satu) gram itu di konsumsi oleh 3 (tiga) sampai 4 (empat) orang,”sambungny
“Ini dari tiga kasus, dari tiga laporan polisi yang telah kita kembangkan selama satu bulan terakhir, total tersangka berjumlah 6 orang,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan kesungguhan dari semua pihak terkait untuk memberantas dan menutup Kepri sebagai pintu masuk narkoba di wilayah Indonesia.
“Yang ini adalah bentuk dari kesungguhan kita semua dari semua pihak yang terkait baik dari Kejaksaan, Pengadilan, Granat, BNN untuk memberantas dan menutup, Kepri sebagai pintu masuk narkoba ke wilayah Indonesia..,” Pungkasnya.
LAPORAN : (Kiki)