“PKN Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan dan Pengelolaan Aset ke Polres Nias dan Kejari”
Tabirnews.com – Nias Barat- Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kepulauan Nias melaporkan 2 Kasus sekaligus ke Polres Nias dan ke Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, tentang Dugaan Korupsi atas Pengadaan dan Pengelolaan Aset Tetap oleh Setda Kabupaten Nias Barat dan Setwan Kabupaten Nias Barat Sebesar Rp. 20.134.993.691.00 TA. 2017 yang berpotensi merugikan Negara, Senin (09/09/2019).
Ketua Tim Pemantau Keuangan Negara Kabupaten Nias Barat Peringatan Gulo kepada awak media Tabirnews saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. di halaman Polres Nias menuturkan bahwa hari ini kita dari Tim PKN Kabupaten Nias Barat resmi melaporkan dugaan korupsi atas Pengadaan dan Pengelolaan Aset Tetap oleh Setda Kabupaten Nias Barat dan Setwan Kabupaten Nias Barat Sebesar Rp. 20.134.993.691.00;
“Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil Laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Telah terjadi Dugaan Korupsi atas pengadaan dan pengelolaan Peralatan dan Mesin yang dikelolah oleh Setda Nias Barat dan Setwan Nias Barat sebesar Rp. 20.134.993.691.00 TA. 2017, bahwa berdasarkan LHP Nomor 65.B/LHP/XVIII.MDN/07/2017 tanggal 12 Juli 2017 bahwa peralatan dan mesin sebanyak 145 unit sebesar Rp1.228.397.497,00 tidak diketahui keberadaannya dan sebanyak 93 unit peralatan dan mesin sebesar Rp18.906.596.194,00 dicatat sebagai gabungan belum ditindaklanjuti oleh Pemkab Nias Barat”, Tuturnya.
Lanjut Ketua Tim PKN Nias Barat, mengatakan bahwa bukan hanya kasus ini saja yang kita laporkan hari ini kepada penegak hukum, tetapi ada beberapa lagi indikasi Korupsi yang kita laporkan di 3 OPD wilayah Kab. Nias Barat kepada Kejari Gunungsitoli diantaranya adalah:
1. Dugaan Korupsi Pembayaran Tunjangan Perumahan, Pembayaran Tunjangan Transportasi dan DO DPRD yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Setwan Kab. Nias Barat;
2. Kekurangan Volume Pekerjaan pada Dinas PUPR Kab. Nias Barat didalamnya ada 21 Item pekerjaan;
3. Kekurangan Volume Pekerjaan pada Pembangunan Gudang di lingkungan Kantor BPKPD pada BPKPAD kab. Nias Barat;
4. Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Rawat Inap Sirombu pada Dinas Kesehatan kab. Nias Barat, Jelasnya.
Ditempat yang sama Hyburan Zamasi, SH Kepada.Tabirnews menjelaskan bahwa dasar Tim PKN membuat Laporan Pengaduan adalah awalnya sebagaimana teruraikan diatas, berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi, UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan yang bersih dan bebas KKN, dan Inpres No 7 Tahun 2015 Tentang Aksi pencegahan dan Pembrantasan Korupsi “laporan sudah kita sampaikan, dan kita tunggu dan biarlah penyidik Polres dan Kejari Gunungsitoli yang bekerja”/singkat pria muda ini.
Ditempat yang berbeda, Ketua Umum Komandan Pusat PKN RI Pakis Somad melalui humas PKN RI Cristoforus pada pesan singkatnya di Grup Whatssapp PKN Nias menyampaikan Apresiasi atas kinerja Tim PKN Kab. Nias Barat dalam melaksanakan fungsi sebagai sosial kontrol hingga berunjung pada penyampaian laporan pengaduan dugaan korupsi diwilayah Kab. Nias Barat ke Kapolres dan Kajari Gunungsitoli. Harapan kita bersama kiranya laporan PKN RI dapat diproses oleh penyidik polres Nias dan kejari Gunung Sitoli sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini tayang awak media masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pemda Kab. Nias Barat.
(Jibril Algjohali)