“Diduga Melanggar , Rumah Kost Di Jalan Nusa Cengkareng Diminta di Tindak Tegas”
JAKARTA-Tabirnews.com– Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat dalam
penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan di harapkan masyarakat agar lebih tegas dan menindak terhadap bangunan yang melanggar izin.
Hal itu di katakan oleh Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Investigasi Independent Peneliti Kekayaan Pejabat dan Pengusaha Republik Indonesia (BII-PKPPRI) Darsuli, SH sangat menyayangkan sikap aparat penegak Perda DKI Jakarta, khususnya Pemkot Jakarta Barat yang tidak memiliki ketegasan terhadap pelaku-pelaku pelanggaran Perda yang mengatur perizinan pendirian bangunan.
“Saya sangat menyayangkan lemahnya aparat penegakkan Perda terkait izin mendirikan bangunan yang saat ini diduga banyak dimanfaaatkan oleh pelaku-pelaku yang sengaja melanggar dengan memodifikasi bangunan mereka, sehingga tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan pihat terkait,” katanya kepada awak media, Rabu (25/9/2019).
Darsuli juga menjelaskan, bawa belum lama ini LSM BII-PKPPRI telah bersurat kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat terkait pelanggaran pembangunan Rumah Kos di Jl. Nusa Indah II No. 2 Blok D RT.008/009, Kelurahan Kapuk yang secara jelas dan kasat mata menambah jumlah lantai dari 3 lantai menjadi 4 lantai. Sedangkan di papan proyek IMB sudah tertera jelas bangunan tersebut memiliki izin 3 lantai.
“Beberapa waktu lalu kita juga sudah bersurat kepada Citata Kecamatan Cengkareng terkait pelanggaran pembangunan rumah kos di daerah Kelurahan Kapuk yang sudah sangat jelas dan terang-terangan menambah jumlah lantai serta tidak sesuai dengan papan proyek IMB yang terpasang,’ ujarnya.
Namun menurut Darsuli, ketika dikonfirmasi tentang tindak lanjut terkait laporan tersebut, pihak Citata Kecamatan Cengkareng justru terkesan cuek dan enggan menanggapi. Dan ironisnya, mereka saling melempar tanggung jawab serta kewenangan dalam penindakan.
“Kami kecewa dengan sikap pihak Citata Kecamatan Cengkareng yang seakan-akan tidak peduli dengan laporan kami di lapangan. Mereka justru saling lempar tanggung jawab menanggapi tindak lanjut dari surat kami,” jelas Darsuli.
Saya berharap, lanjut Darsuli, Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur segera bersikap tegas terhadap pelaku-pelaku pelanggaran Perda, khususnya Perda yang mengatur Izin Mendirikan Bangunan.
Selain itu Staf Dinas Citata DKI Jakarta Nugroho ketika di minta tanggapan melalui what ups tentang izin mendirikan bangunan mengatakan bahwa sampai saat ini amanat dari UU 28 tahun 2002 tentang Izin Bangunan Gedung belum dicabut, IMB adalah amanat UU tersebut.
“Kalau ada laporan pelanggaran bisa langsung melapor pak ke kecamatan, karena dibuka laporan masyarakat atas permasalahan terkait bangunan” Pangkas Nugroho.
(Zulkipli TABIR)