
DIDUGA LEMAHNYA PENCERAHAN DARI DINAS TERKAIT, “TIMBULKAN POLEMIK TRANSPARANSI DI DUNIA PENDIDIKAN”
LAMPUNG TIMUR-TABIRNEWS-TN–Berbagai macam bentuk bantuan baik dari pemerintah pusat maupun daerah yang digelontorkan ke masing-masing jenjang pendidikan, agar anak bangsa bisa mendapatkan pendidikan yang layak, khususnya bagi mereka yang kurang atau tidak mampu tetapi mereka tetap dapat sekolah dari wajib belajar 9 tahun sampai wajib belajar 12 tahun.
Untuk mencapai semua itu pemerintah memberikan berbagai dukungan, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP), itu semua adalah bentuk kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat agar anak-anak mereka dapat mengenyam pendidikan yang layak.
Dana BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS, yang disalurkan pemerintah ke masing-masing sekolah melalui bank penyalur dan dikelola secara mandiri oleh tim BOS sekolah, dengan mengacu pada Juklak/Juknis BOS dengan transparansi dan akuntabilitas.
Namun sangat disayangkan masih saja ada oknum kepala sekolah yang memanfaatkan bantuan tersebut, berbagai macam cara modus untuk mendapatkan keuntungan guna memperkaya diri, walaupun aturan, pengawasan sampai dengan sanksi tegas dari pemerintah agar dana BOS benar-benar digunakan tepat sasaran, namun hal tersebut tidak membuat takut bagi oknum kepala sekolah karena dia lebih lihai dan cerdik dalam melakukan aksinya.
Seperti yang terjadi di SMPN 1 BATANGHARI Lampung Timur, setelah sempat viral di pemberitaan oleh beberapa media cetak dan online beberapa waktu lalu, terkait Dugaan korupsi dana BOS yang dilakukan oleh Oknum kepala SMPN 1 BATANGHARI selama jabatannya di sekolah tersebut.
Kadisdik Lampung Timur, enggan memberikan tanggapan terkait pemberitaan tersebut, awak media sudah menghubungi Kadis melalui WhatsApp, namun sampai saat ini belum juga ada komentar dari Kadisdik tersebut.
Karena pencerahan atau sosialisasi dana BOS Kabupaten/Kota ada pada tim BOS Kabupaten, tim BOS Kabupaten yang memandu tim BOS sekolah untuk mengelola dana BOS dengan mengutamakan transportasi dan akuntabilitas.
Untuk itu, bagi sekolah yang menerima bantuan tersebut harus melakukan langkah-langkah diantaranya, memasang BOS-03 rencana penggunaan dana setiap triwulan, BOS-04 penggunaan setiap triwulan, RKAS dipasang di papan pengumuman agar dapat diakses oleh masyarakat dan BOS-05 spanduk penerimaan siswa baru bebas pungutan.
Yang terakhir, mengonlinekan rekapitulasi penggunaan dana BOS setiap triwulan, apabila ada sekolah yang tidak melaksanakan itu maka tim BOS Kabupaten yang harus menegur sekolah tersebut khususnya jenjang SD dan SMP.
Jangan sampai pelanggaran yang terjadi di sekolah dipicu dari lemahnya pencerahan dari tim BOS Kabupaten/Kota.
“Kami himbau, kepada penegak hukum agar dapat segera dapat menindaklanjuti terkait DUGAAN KORUPSI DANA BOS DI SMPN 1 BATANGHARI LAMPUNG TIMUR”
(ABDULLAH TABIR)