TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

LAMPUNG UTARA-Tabirnews.com–Arogansi yang di Lakukan seorang oknum Aparatur Sipil Negara(ASN) kembali terjadi dan menjadi bahan tontonan dan perbincangan Media sosial(MEDSOS) Yang di terbitkan beberapa Media Cetak dan Online baik Lokal maupun Media Nasional Provinsi Lampung dan Lampung Utara, rabu (25/09/2019).

Pebuatan dan prilaku tak elok yang di tunjukan Oknum Lurah terhadap Beberapa awak Media yang berkunjung ke Kantornya hendak Konfirmasi tentang program Pembangunan yang menggunakan Dana Kelurahan(DK) di Kelurahan Tanjung Seneng Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Atas prilaku Lurah Tanjung Seneng yang melarang para awak Media membawa peralatan kerja seperti Hp dalam melaksanakan tugas Jurnalis saat hendak akan konfirmasi kepadanya telah mencederai kebebasan Pers dan menjadi preseden buruk bagi Demokerasi yang tertuang dalam UU PERS.

Pasalnya, Setiap awak media mempunyai hak dalam melaksanakan tugas kejurnalisanya dan di lindungi oleh Hukum dan Undang-undang yang berlaku, awak media mempunyai hak untuk mendapatkan dan menggali informasi tanpa batasan tempat maupun wilayah, hingga istana kepresidenan demi sebuah informasi yang wajib di berikan pada Publik dan masyarakat umum.

Hangatnya berita tentang tindakan Oknum Lurah yang mengkebiri dan mengkerdilkan Tugas para awak media dengan melarang membawa Hp di ruanganya saat akan melakukan tugas Liputanya, mendapatkan banyak tanggapan dan kritisan dari banyak pihak.

Salah satunya, terlontar dari Hengki Achmad Jajuli, Seorang Jurnalis Pemilik Media Haluan Lampung Group yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia(AWPI) Provinsi Lampung, dalam pers Rilisnya di hadapan para awak Media, menyampaikan kegundahanya”Perilaku Arogan yang mencerminkan ketidak pahaman seorang pejabat Publik terhadap kerja Media sebagai salah satu pilar Demokerasi dan kontrol sosial bagi pemerintahan dan pembangunan,”ujar Hengki.

Tambahnya lagi”tetapi pada dasarnya, di era teknologi internet ini semua serba mudah, maka wartawan saat ini sebagian besar menggunakan alat komunikasi hp sekarang ini sebagai penunjang kinerja wartawan, sangat di sesalkan jika jurnalis saat menjalankan tugas mendapat perlakuan yang kurang etis, yang di lakukan pejabat lurah tersebut, karena dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, pasal 18 mengatakan seorang yang menghalangi jurnalis ketika menjalankan tugas di ancam dhukuman 2 tahun penjara atau denda 500 juta…sesuai dengan pasal 8 mendapat perlindungan hukum,pasal 4 kemerdekaan pers dijamin sebagai hak azazi warga negara untuk menjamin kemerdekaan pers nasional mempunyai hak mencari,mengolah dan menyebarluaskan berita.

saya berharap kepada pejabat itu agar bisa memahami tugas jurnalis untuk mendapatkan informasi untuk kepentingan publik,”tutup Hengki.

Sampai berita diterbitkan Lurah tanjung seneng Sutejo saat dikonfirmasi Via Handphone 0812783****8 puluhan kali dikontak walau aktip Engan Mengangkat.

Laporan Khusus : (ZULKIPLI TABIR LAMPURA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *