“Pemalsuan Dokumen Diamankan Jajaran Polres Kota Bandara Soekarno Hatta”
Tangerang-TABIRNEWS.COM–Kasus pemalsuan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berhasil dibongkar petugas Unit Tindak Pidana (Tipidsus) Satreskrim Polres kota Bandara Soekarno Hatta.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan NF yang diduga sebagai otak dalam pembuatan dokumen negara palsu di sebuah rumah.
“Tersangka berhasil kami amankan di sebuah toko fotocopy tempatnya bekerja. Dari tersangka ini kita amankan beberapa buah KTP-el, SIM dan SKCK yang semuanya asli tapi palsu. Selain itu turut diamankan komputer, mesin pres dan satu bundel kertas foto kopi dan serta satu bundel dokumen yang sudah dipalsukan,”Ungkap Kapolres Soeta, AKBP Arie saat menggelar pers rilis di Mapolres soeta Rabu (9/10/2019).
Kembali menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait pembuatan dokumen negara, diantaranya KTP-el. Mendapat informasi tersebut, petugas tim garuda yang dipimpin melakukan proses penyelidikan.
Usai mengetahui lokasi yang disebutkan warga, tim garuda melakukan penyamaran dengan berperan sebagai pemesan KTP-el dengan menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu. Setelah KTP pesanan jadi, petugas langsung melakukan penggerebegan dan berhasil menangkap tersangka NF.
NF mengatakan, dalam pembuatan KTP atau dokumen lainnya hanya sendirian mengerjakannya, dan caranya pun cukup sederhana dengan men-scan dokumen asli lalu diedit melalui komputer dan diprint menggunakan printer warna.
“Modusnya yaitu pelaku menggunakan dokumen asli dan merubah identitas dan tanggal di dokumen itu. Dia menjalankan bisnis ini sejak tahun 2019 lalu,”Ujar Kapolres didampingi jajarannya.
Kapolres mengungkapkan dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal 264 ayat 1 ke satu subsidair 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 8 tahun kurungan.
“SKCK ,KTP dan SIM ini biasanya digunakan oleh pemesannya untuk kebutuhan membuat akun online gocar,..”Tegasnya.
Sementara itu, pelaku mengaku kegiatan kriminal yang dilakukannya itu melalui media sosial Pemalsuan dokumen itu hanya dilakukan apabila ada calo yang datang kepada dirinya. “Kalau buat KTP Rp 800 ribu, Hampir delapan bulan menjalankan kegiatan ini aku NF,..”Tutupnya.
Laporan : ZULKIPLI TABIR