Program PTSL ‘KEPRES’ Presiden RI, “Di Kelurahan Tanjung Seneng Lampura Diduga Jadi Ajang “PUNGLI”

Lampung Utara,- PTSL, Program Pendaftaran Tanah sistematis lengkap yang menjadi Program unggulan Presiden RI Joko Widodo yang merupakan kebutuhan warga negara dalam kepemilikan Tanah dalam bidang Agraria dan menjadi Hak setiap warga negara Indonesia.

Demi tercapainya Program Kerakyatan ini, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan (KEPRES) Keputusan Presiden agar seluruh warga negara dapat dengan mudah mendapatkan legalitas kepemilikan lahan Tanah secara mudah melalui Program PTSL Pendaftaran Tanah sistematis lengkap secara geratis dalam pengurusan haknya sebagai Warga Negara.

Melalui (SKB) surat Keputusan bersama Tiga Kemeterian tentang tata cara pendaftaran Tanah sistematis lengkap tentang Agraria, dengan menerbitkan SKB No.25/SKB/V/2017 serta No.34 tahun 2017 bernomor. 599-3167A tahun 2017, yang di keluarkan dan di tanda tangani oleh Kementerian Ageraria/ Badan Pertanahan Nasional/ Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi? Tentang syarat dan ketentuan PTSL yang di bagi dalam Zona Wilayah.

Dengan rincian, biaya yang di tanggung warga senilai 150 -200 ribu rupiah yang di peruntukan pembuatan patok batas tanah, yang di bebankan kepada warga pendaftar program dan bukan menjadi tanggung jawab pihak BPN Badan Pertanahan n Nasional, murah dan terjangkau agar warga tidak terbeban dalam pelayanan, sesuai keputusan SKB tiga Kementerian, apabila ada pihak yang menarik biaya melebihi ketentuan maka dapat di anggap melakukan perbuatan melawan hukum dan di kategorikan( PUNGLI) pungutan liar,” Mirisnya hingga saat ini terkesan tidak ada proses hukumnya,baik dari pemda dan institusi Hukum di Lampung Utara, Keputusan Presiden Dan Surat Keputusan tiga Kementerian di anggap hanya slogan oleh sang Oknum Lurah dan Pokmasnya.

Seperti di lakukan oleh Kelurahan Dan Pokmas Tanjung Seneng Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, sebut saja” MT dan PN, bersama kroninya dengan sengaja dan dapat di duga, menggunakan kewenanganya bersama (POKMAS) Kelompok masyarakat menarik biaya Kepada warganya yang mengikuti program PTSL dengan biaya di atas ketentuan yang nilainya mencapai 600.000, hingga Lebih dalam setiap pengajuan dengan dalih kesepakatan telah melalui rembuk warga, walaupun telah melanggar SKB tiga kementerian dalam hal biaya PTSL .

Menurut Keterangan SB (seorang Tokoh) yang merupakan warga setempat pada media” Pada tahun ini terdata kurang lebih 300 buku buat warga pendaftar dengan biaya yang di pungut sebesar 600.000 per warga belum termasuk warga yang lainya dengan jumlah keseluruhan mencapai Ratusan Kepala keluarga, yang dalam hal ini sang kepala desa dan Kroninya telah mencari Keuntungan untuk memperkaya diri sendiri dan Kelompoknya dengan cara melawan hukum dan PUNGLI serta tidak taat Serta Mengabaikan (KEPRES) Keputusan Presiden Republik indonesia.

Persoalan” besarnya Biaya yang di pungut dari ketentuan oleh Pokmas dan Lurah dalam pengajuan PTSL ini, sangat di Keluhkan oleh warga dan Akan segera di Laporkan Serta meminta bantuan Kepada Lembaga Penggiat Anti Korupsi serta Awak Media yang ada di Lampung Utara,”jelasnya Kesal.

Ketika di minta Klarifikasi dan Konfirmasi oleh awak Media, Oknum Lurah Sutedjo dan (D) Ketua Pokmas,tidak ada jawaban sampai berita diterbitkan berulang kali.

SB salah seorang tokoh warga saat ngobrol santai menjelaskan,itu semua hasil Kesepakatan warga ” Biaya segitu tidak cukup untuk pengurusan pembuatan PTSL, bahkan menurut saya Biaya yang di bayarkan masyarakat Tidak mencukupi untuk Kepengurusan Ke Badan Pertanahan Nasional(BPN) ,”ucapnya terkesan santai.

Dan mengatakan Keputusan Presiden (KEPRES) dan Surat Keputusan Bersama(SKB) tiga Kementerian tentang biaya PTSL, sangat minim dan berbeda dengan Fakta Lapangan yang semuanya memerlukan Biaya, mulai dari Pengukuran, Patok hingga Pemberkasan, semuanya Membutuhkan Biaya dan Transportasi bagi Petugas Lapangan Dan Pokmas.

Kalau pegawai BPN akan turun mengukur makan dan rokok kita yang tanggung masing masing lingkungan,patok kita buat dari kayu,itu semua sesuai kesepakatan,lurah ya pasti tau ngak berani kami memutuskan kalau lurah ngak mengetahui,kami dilapangan hanya melaksanakan tugas saja,dan menurut saya juga tidak memberatkan,nanti kalau ada gelombang kedua saya daftarkan kalau saat ini sudah habis,itu adek pak lurah aja ada delapan buku cuma empat buku aja yang masuk,”pungkasnya.

ZULKIPLI TABIR LAMPURA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *