Lagi,- Tersangka Penyalahguna Narkoba di ringkus Sat Resnarkoba Polres Lampura

BREAKING NEWS–LAMPUNG UTARA–Tabirnews.com–Hanya berselang beberapa hari, Sat.Res Narkoba, kembali meringkus seorang tersangka penyalah guna narkoba.Senin (27/1/2020)

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK yang di wakili Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujatmiko S.IK. MH menyampaikan, Tersangka Ferdiansyah Alias Empeng (33) ini, kami tangkap di rumah kediamannya jalan Penatih Tuho No.52 Kotabumi Tengah, pada hari Senin 27 Januari 2020 pukul 11.00 Wib, saat di lakukan penggeledahan, di temukan barang bukti narkoba berupa 7 paket Sabu, 1 kotak korek api kayu dan 1 buah plastik pembungkus.
Laporan Polisi Nomor : LP/ 78-A/ I /2020/Pld Lpg/ SPKT Res Lamut, tgl 27 Januari 2020.

Dilanjutkan oleh IPTU Aris, kegiatan memerangi pelaku penyalahguna narkoba ini akan terus menerus kita lakukan, karena selain menegakan hukum, utamanya adalah demi menyelamatkan warga masyarakat dari pengaruh dan bahaya narkoba, Jelasnya.

Saat ini, Tersangka F alias E berikut barang bukti, telah kami amankan di Sat.Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ujarnya.

Terhadap Tersangka F dapat di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau
Pasal 112 ayat (1) uu RI No 35 tahun 2009 ttg narkotika
Setiap orang tanpa hak atau melanggar hukum menyimpan, memiliki, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman (sabu). Tegas IPTU Aris (*)

LAPORAN KHUSUS : ZULKIFLI TABIR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *