Status Provinsi Jambi Naik dari Waspada menjadi Siaga

Jambi, tabirnews.com – Status Provinsi Jambi naik dari waspada menjadi siaga. Dengan naiknya status Jambi dari waspada menjadi siaga, yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Jambi, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah bisa menggunakan Dana Tak Terduga yang ada di APBD Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota untuk mempercepat penanganan Covid-19.

Untuk Provinsi Jambi, Dana Tak Terduga yang telah disiapkan, berdasakan informasi dari Kepala Bakeuda Provinsi Jambi Rp11 miliar, terdiri dari usulan Rumah Sakit Raden Mattaher, Dinas Kesehatan, dan Kepala BPBD Provinsi Jambi. Untuk rumah sakit penambahan Ruang Isolasi, Alat Pelindung Diri (APD) dan peralatan tambahan dengan usulan penambahan ruang isolasi yang baru.

Dinas Kesehatan akan meningkatkan sosialisasi dan pakaian APD bagi petugas yang mengambil sampel uji swab APD bagi petugas.

Untuk BPBD yakni untuk peningkatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan instansi vertikal, termasuk Polda, Danrem, dan Forkopimda lainnya, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai POM dan sebagainya.

Dana Tak Terduga itu setiap tahun dianggarkan oleh pemerintah Provinsi Jambi untuk menghadapi situasi darurat atau siaga, dasarnya harus ada surat penegasan dari Menteri Dalam Negeri.

Menurut Johansyah, keputusan menaikkan status ini sudah ditanda tangani oleh Gubernur Jambi, H Fachrori Umar.

Naiknya status ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2020, tentang percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Terkait naiknya status ini, pemerintah daerah dibolehkan menggunakan dana tak terduga pada APBD, baik provinsi, kabupaten maupun kota, untuk mempercepat penanganan Covid-19.

Untuk Provinsi Jambi, dana tak terduga juga telah disiapkan.

“Dana tak terduga setiap tahun dianggarkan oleh Pemprov Jambi, untuk menghadapi situasi darurat atau siaga. Dasarnya harus ada surat penegasan dari Menteri Dalam Negeri,” jelas Johansyah. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *