TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

Dugaan Pelecehan Wartawati,  “Pemred Tabloid Warta Sidik Menghadiri Pemanggilan Saksi, Didampingi DSW Bersama Team Ke Polres Metro Bekasi Kota”

BREAKINGNEWS,BEKASI, Tabirnews.com– Pimpinan Redaksi Tabloid Warta Sidik mendatangi Polres Metro Bekasi Kota didampingi Divisi Hukum Warta Sidik yang diketuai, Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH., MH, Dr. Gatot Efrianto, SH., MH, H. Endang Saman, SH, Wahyu Nugraha, SH, Koko Nugroho, SH, Galih Munandar, SH., MH, Hafisullah Amin Nasution, SH, Hendri Handa Sagita, SH, untuk menghadiri pemanggilan saksi terkait kasus dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap salah satu wartawatinya, Kamis (6/8).

“Hari ini saya menghadiri pemanggilan saksi dari wartawati saya. Dimana saat menjalankan tugas jurnalistiknya malah mendapat perlakuan yang kurang baik dan tidak terhormat. Sampai ada kalimat terlontar, “Nantang buka baju untuk berkelahi” oleh Oknum ASN di jajaran pemkot bekasi. Nah, dalam hal ini langsung diterima dengan baik oleh penyidik Aipda ARIF GUNAWAN, T.Y, SH, dan mengajukan beberapa pertanyaan selama kurang lebih 30 menit,” kata Tomy.

Lanjutnya, dalam hasil pemeriksaan dengan penyidik Pasal 156 KUHP dari pasal pokok 315 KUHP ditambahkan dengan UU Pers No 40 thn 99 Pasal 18 dikarenakan wartawati saat itu sedang menjalankan tugasnya untuk konfirmasi.

“Saya merasa perlu untuk meneruskan kasus pelecehan profesi yang dilakukan oleh Oknum ASN Pemkot Kota Bekasi ini ke ranah hukum, agar dikemudian hari tidak terulang kepada Rentina… Rentina… lainnya yang mendapat perlakuan yang sama, oleh siapa pun dimana saja saat menjalani tugasnya sebagai wartawan/ ti berada,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH, selaku penasehat hukum menyatakan bahwa laporan dugaan pelecehan dan penghinaan tersebut ditempuh untuk pembelajaran masyarakat dan terapi efek jera agar tidak lagi terulang hal yang sama.

“Ini sebagai pembelajaran dan agar di ingat kata pepatah yang berbunyi, Mulutmu Harimaumu,” ujar Dwi Seno.

Untuk diketahui, pelaporan atas Oknum ASN merupakan tindak lanjut dari apa yang diterima Pemred Warta Sidik dari wartawannya yang menemui Oknum ASN, sempat melontarkan kata-kata tidak baik dan menantang berkelahi sambil buka baju, pada saat dikonfirmasi berdasarkan data dan temuannya di lapangan terkait beberapa anggaran yang pada saat itu si oknum menjabat.

Due prose of law di tegakan agar adanya kepastian hukum namun demikian. Restorative justice dapat saja dilakukan sebagai Win Win Solution.

RILIS KORESPONDEN LAPORAN : TEAM WS / TEAM TN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *