Bungo, Tabirnews.com – Polres Bungo berhasil melakukan penindakan dan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 sekira pukul 15.30 Wib dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dengan identitas Jannes Lumbangaol (JL) Als Pak Arpin Bin Jaba Lumbangaol.
Dikatakan Kapolres Bungo AKBP M. Lutfi, SIK melalui Paur Humas IPTU M. Nur pelaku melanggar Pasal: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
JL ditangkap di lokasi Peri jalur 4 Desa Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo dan selanjutnya tim langsung mengamankan Barang Bukti (BB) ke Polres Bungo untuk tindak lebih lanjut.
Adapun BB yang diamankan 1 ( Satu ) buah karet Panbel, 1 ( Satu ) Unit Motor merek Shogun, 1 ( Satu ) Unit Hp merek OPPO, 1 ( Satu ) Botol kecil berisikan Air Raksa, 1 ( Satu ) Buah Spiral, 1 ( Satu ) Buah Mesin Dompeng, 3 ( Tiga ) Buah Karpet, 1 ( Satu ) Buah Dulang, 1 ( Satu ) Buah Galon berisikan Solar, 1 ( Satu ) Buat Engkol dan Kunci Roda Gila,” tutup M. Nur. (fs)