Merangin, Tabirnews.com – Polres Merangin kembali tetapkan satu orang tersangka terkait penyalagunaan Dana Desa yang mana Kepala Desa Kroya Kecamatan Pemenang Merangin Jambi telah diamankan oleh Polres Merangin Unit Reskrim Tipikor Polres Merangin.
Di dalam pelaksanaan realisasi penggunaan anggaran dana desa tahun 2019 akhirnya ditemukan adanya kegiatan yang tidak terlaksana, memfiktifkan Dana Desa sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 339.913.451, yang sudah dikembalikan ke Kas Negara Rp. 80.000.000,-.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawirawan S. IK mengatakan dalam Pers Rilis, Senin (23/11) Kades Kroya IR 47 tahun telah diamankan.
Adapun barang bukti yang di amankan dalam perkara tersebut yakni, satu bundel photo copy peraturan desa (Perdes)nomor 4 tahun 2019 tentang APBDes Kroya tahun 2019, satu bundel (Perdes) Kroya no 4 tahun 2019 tentang APBDes Kroya (TA) 2019.dan akan di proses secara hukum yang berlaku.
“Hasil penyelidikan Unit Tipikor Sat reskrim, Kades terbukti menyalahgunakan anggaran dana Desa pada anggaran tahun 2019 lalu,” kata Kapolres.
Dalam kasus ini, IR dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun. (sf)