Bungo, Tabirnews.com – Polres Bungo melalui Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku Tindak Pidana pencurian ternak pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2020 sekira pukul 17.30 Wib.
Adapun tersangka yaitu H (35) tahun warga Dusun Lubuk Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo.
Hal ini di enarkan oleh Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi, SIK kepada media ini,” Jum’at (04/12/2020).
Dijelaskan Kapolres bahwa kronologis kejadian berdasarkan laporan seorang warga, Sarpai bin Sastro alm , (58) tahun, yang beralamat di jalan Tanjung RT 02/01 Dusun Lubuk, Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo datang ke Polsek Pelepat Ilir melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian ternak,” terang Kapolres.
Kejadian berawal saat pelapor menitipkan sapinya dengan sistem bagi hasil kepada saksi dan saksi biasa merawat dan mengikat sapi di belakang rumahnya, kemudian pada hari Kamis tanggal 03 desember 2020 sekira pukul 05,30 wib saksi mengecek keberadaan sapi dan mendapati sapi tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya, selanjutnya sekitar pukul 08,00 Wib ada warga menemukan jeroan sapi di kebun karet yang berjarak sekitar 1 km dari tempat sapi tersebut diikat,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 16,000.000 (enam belas juta Rupiah) selanjutnya melaporkannya ke Polsek Pelepat Ilir guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir yang dipimpin oleh Ipda Ahmad Daldiri langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku sedang berada di daerah Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Selanjutnya tim memancing yang diduga pelaku tersebut agar pulang ke rumahnya, setelah ditunggu kemudian yang diduga pelaku pulang kerumahnya dan tim langsung mengamankan pelaku sedangkan teman pelaku berhasil kabur melarikan diri, seorang laki-laki mengaku bernama Hartono bin suparman yang berhasil diamankan dan mengaku telah melakukan pencurian ternak jenis sapi tersebut dibawa ke Polsek Pelepat Ilir guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang disita yaitu 1 (satu) unit roda 4 toyota kijang lgx bh 1572 ol, 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis kecepek beserta 5 buah besi amunisi, 2 (dua) bilah pisau bersarung, 1 (satu) buah senter kepala, 2 (dua) buah plastik berisi bubuk mesiu, 1 gulung tali plastik/rafia. (fs)
