“Pangkalan Gas LPG 3 Kg Milik “NS” Sukabumi Pakuon Waykanan Diduga Tidak Terapkan (HET) Harga Eceran Tertinggi”

“Pangkalan Gas LPG 3 Kg Milik “NS” Diduga Tidak Terapkan (HET) Harga Eceran Tertinggi”

BREAKINGNEWS, HUKUM DAN KRIMINALITAS, WAY KANAN, Tabirnews.com – Masih banyak Masyarakat yang belum mengetahui Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) gas Elpiji senilai Rp 18.000 Sesuai SK Gubernur No. G/869/B.IV/HK/2019.

Saat Awak Media melakukan kontrol sosial terkait sistem penyaluran gas LPG 3 kg yang ada di kampung Suka Bumi, Kec. Pakuan Ratu, Kab. Way Kanan ada beberapa warga yang mengatakan kepada awak media bahwa mereka setiap membeli gas LPG 3 kg subsidi pemerintah dengan harga Rp 20.000 pertabung isi ulangnya.

Di tempat terpisah saat di konfirmasi di kediaman nya, tepatnya di Kampung Suka Bumi, Kec. Pakuan Ratu, Kab. Waykanan pemilik pangkalan “NS” Yang bernaung di PT. Griya Persada, menjelaskan kepada awak media jika untuk penjualan gas LPG 3 kg kepada usaha mikro dan kebutuhan rumah tangga memang saya tentukan dengan harga Rp 20.000 pertabung nya, di karenakan paling banyak mereka hanya membeli 1 atau 2 tabung saja, dan menurut saya memang seperti itulah sistem penyaluran nya,.”Elaknya.

Dari Hasil Himpunan awak media di lapangan, agen pangkalan gas elpiji 3 kg Milik NS yang ada di Kampung Suka Bumi Kec. Pakuan Ratu Kab. Waykanan justru diduga menjual gas elpiji 3 kg melebihi harga eceran tertinggi, karena tidak menerapkan HET standar tersebut yang seharusnya menjadi salah satu kewajiban untuk di ketahui pengecer atau konsumen,

Seperti yang telah di tetapkan pemerintah sesuai SK Gubernur No. G/869/B.IV/HK/2019.
dengan tidak di terapkan nya HET tentunya harga jual gas LPG menjadi tidak stabil, bahkan memberatkan masyarakat yang saat ini menjadikan  gas LPG sebagai salah satu kebutuhan pokok rumah tangga dan usaha mikro. seperti yang telah di tetapkan oleh pemerintah sesuai SK Gubernur No. G/869/B.IV/HK/2019.

Di mohon kepada pemerintah dan pihak Pertamina, Maupun pihak penegak hukum di NKRI Ini, Agar sekiranya bisa memberikan sanksi tegas terhadap pangkalan – pangkalan resmi yang masih menjual gas bersubsidi 3 kg melebihi batas ketentuan yang telah di tetapkan pemerintah yang ada di wilayah Provinsi Lampung, Agar hal serupa tidak mewabah menjamur ke daerah lainnya.

LAPORAN KHUSUS : (EDI SAPUTRA KABIRO WAY KANAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *