BREAKING NEWS–NATAR–Tabirnews.com–Tim Unit Reskrim Polsek Natar, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis sabu-sabu.
Pelaku yakni Sutrisno (43), warga Dusun Sidodadi Desa Bandarejo Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel. Pelaku dibekuk polisi, saat tengah menggunakan sabu di sebuah gubuk, di areal persawahan desa setempat, Rabu (3/6/2021) sekitar pukul 12.00 wib.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Natar, Kompol Hendy Prabowo mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka Sutrisno bermula adanya laporan dari masyarakat.
“Usai dilakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat tinggalnya. Lalu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening bekas pakai, seperangkat alat hisap atau bong bekas pakai, 3 buah korek api gas yang ditemukan di dalam rumah, diduga barang barang tersebut milik tersangka Sutrisno,”ungkap Kapolsek Natar, Kamis (3/6/2021).
Kompol Hendy melanjutkan, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, narkotika jenis sabu tersebut dibelinya dengan harga Rp.150.000. “Pelaku juga mengakui, bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari membeli dengan seorang laki- laki atas nama ST (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran polisi,” Tegasnya.
Dari introgasi tersebut, lanjut Kompol Hendy, pelaku mengatakan telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejsk 4 tahun yang lalu. “Maka atas kejadian tersebut Sutrisno berikut barang bukti dibawa ke polsek Natar guna dilakukan proses lebih lanjut,” Tutupnya.
LAPORAN KHUSUS : NAZAR TABIR