“DPO Kasus Narkoba Akhirnya Tak Berkutik Saat Ditangkap Anggota Polsek Seputih Mataram Lamteng”

“DPO Kasus Narkoba Akhirnya Tak Berkutik Saat Ditangkap Anggota Polsek Seputih Mataram Lamteng”

BREAKINGNEWS, HUKUM DAN KRIMINALITAS, LAMTENG,Tabirnews.com– Kurang Lebih 16 Bulan Menjadi DPO Narkoba Pelaku Di Tangkap Anggota Polsek Seputih Mataram Lampung Tengah.

Kurang Lebih 16 Bulan Menjadi DPO Narkoba Polsek Seputih Mataram, Pelaku Diburu dan ditangkap dirumahnya, Pelaku WS Als Wahyu (37), Alamat Dusun I Kampung Tua Kampung Mataram Udik Kec Bandar Mataram Lampung Tengah, Selasa (21/09/2021) sekira jam 14.00 WIB.

Menurut Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K, Pelaku WS Als Wahyu menjadi DPO Polsek Seputih mataram karena pada saat Pengrebekan didapat disita barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna silver, 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda Beat warna orange dan seperangkat alat hisap berupa : 1 (satu) buah Bong warna hijau dan 2 (dua) buah perengkat pipet, 2 (dua) buah pipet, 3 (tiga) buah korek api warna hijau, kuning dan biru, 1 (satu) buah jarum kertas timah rokok merah, 2 (dua) buah jarum kertas timah rokok hijau, 1 (satu) bungkus plastik kecil bekas bungkus sabu, 1 (satu) bungkus plastik besar bekas bungkus sabu dan 3 (tiga) buah cotton bud warna hijau, Selasa (12/05/2020) sekira jam 22.00 WIB.

Sementara para Pelaku yang sudah berhasil ditangkap Dafi Ibrahim dan Wintoko sedang menjalani hukuman yang ditangkap di Lokasi di Samping kamar mandi Balai Adat Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah“ kata Yudi.

Setelah mendapatkan Informasi keberadaan Pelaku ada di Rumahnya, unit Reskrim Polsek Seputih Mataram Menangkap Pelaku WS Als Wahyu dirumahnya dan berhasil menyita kembali dikamar Pelaku 11 (sebelas) bungkus plastik kecil klip bening sisa pakai, 2 (dua) buah kertas timah rokok yang di linting, 1 (satu) buah bong, 5 (lima) buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek api gas warna pink, 2 (dua) bungkus kotak rokok merk sampoerna“ lanjut Yudi .

Pelaku WS Als Wahyu Berikut barang Buktinya langsung Kita bawa Ke Polsek Seputih MataramMataram.

Guna mempertanggung jawabkan Perbuatannya Pelaku WS Als Wahyu Kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 Penjara, demikian Pungkasnya.

RILIS LAPORAN KHUSUS : TEAM TABIRNEWS-TN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *