Ini Penjelasan Inspektorat !! Terkait Maraknya isu Jual Beli Jabatan di Lamteng

Tabirnews.com- Perihal dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan kabupaten lampung tengah, buntut dari viral nya ‘surat kaleng’ yang tertuliskan nama-nama 7 orang pejabat yang diduga telah memberikan sejumlah uang, untuk menduduki jabatan tertentu, dan 6 orang pejabat yang menerima uang tersebut.

Dengan viral nya ‘surat kaleng’ tersebut, Inspektorat kabupaten Lampung tengah memberi keterangan pers, yang di laksanakan di aula kantor inspektorat, Kamis (19/05/2022), di mulai pukul 10.00 WIB.

Acara ini di buka oleh kepala dinas komunikasi dan informatika (Kominfo) bapak Rosidi yang juga bertindak sebagai moderator.

Lalu di lanjutkan oleh Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Dina Tyagita Vidya, SH MH, yang mewakili inspektur kabupaten Lampung tengah Drs. Kusuma Riyadi, MM.

Di jelaskan Dina, bahwa Tim Irbansus telah melakukan pemeriksaan kepada 7 orang pejabat yang di duga telah memberikan uang untuk jabatan tertentu, pemeriksaan tersebut di laksanakan pada hari Selasa 17 Mei, dan 7 orang yang di sebutkan di surat itu tidak pernah merasa memberikan sejumlah uang, atau di tawari jabatan tertentu, keterangan 7 orang tersebut di kuatkan dengan surat pernyataan tertulis di atas materai.

Dan juga beliau menyampaikan surat pengaduan tersebut, tidak dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya, karna ‘surat kaleng’ itu, tidak di lampirkan identitas dan alamat yang jelas.

“Selain itu Tim Irbansus juga telah meminta keterangan dan klarifikasi kepada 6 pejabat yang di sangkakan sebagai penerima, ke 6 pejabat tersebut juga telah membuat surat tertulis di atas meterai, bahwa mereka tidak pernah menerima sejumlah uang, atau menawari jabatan tertentu.” Ungkap Dina

Jadi di simpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan, isi ‘surat kaleng’ tersebut tidak terbukti, mengingat sumber pengirim dan alamat pengadu tidak jelas dan tidak di ketahui.

Menurut Rosidi kepala Dinas Kominfo Lampung tengah, saat di tanyai, apakah ada rencana rolling di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung tengah.

Beliau menyarankan untuk mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) lampung tengah, sebab beliau tidak mengetahui rencana rolling, karna hal itu melampaui batas kewenangan nya.

Rilis TABIRNEWS (TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *