Loekman, Penataan Birokrasi Harus Didampingi Baperjakat

Loekman, Penataan Birokrasi Harus Didampingi Baperjakat

GUNUNG SUGIH, Tabirnews.com–
Mantan Bupati Lampung Tengah, priode 2018 – 2021 Loekman Djoyosoemarto, S.Sos., akhir – akhir ini terkesan agak terusik atas masalah penempatan setiap pejabat yang ada didaerah ini, mengingat setiap seseorang yang akan dianugrahkan untuk memangku suatu jabatan, harus diperlukan penuh dengan pertimbangan.

Pertimbangan tersebut sangat banyak, seperti diantaranya dicontohkan dari riwayat pengalaman kerjanya, latar belakang pendidikannya, kemampuan intelektualnya, performanya, golongan dan kepangkatannya, dalam hal ini juga masih banyak lagi yang dapat dijadikan bahan pertimbangan.

“Maka oleh aturan atau undang – undang Kepala Daerah ketika hendak melakukan penataan birokrasi diharuskan didampingi oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan ( Baperjakat ), sehingga itu dapat melahirkan hasil penataanya yang mendekati sempurna, ” keluh Loekman.

Lebih jauh diungkapkannya, bahwa tugas yang terberat dalam mengemban amanah sebagai Bupati atau Kepala Daerah, terkait dengan penyusunan aparatur yg tepat ‘The right man and the right place’ jenjang atau ‘Job’ menuju keberhasilan suatu organisasi pemerintahan itu banyak akan dipengaruhi akibat tepatnya dan tidaknya penempatan aparatur pada satu jabatannya.

“Itu sangat berpengaruh terhadap kita dalam meminimalisir kesalahan ketika aparatur tersebut dalam menjalankan tugasnya, artinya, tugas seorang Bupati atau Kepala Daerah tidaklah mudah untuk urusan penataan atau penempatan setiap aparatur birokrasi ini, ” ungkap pris low profile ini.

Terakhir mantan Bupati Lampung Tengah ini berpesan, kiranya setiap penempatan seseorang untuk memangku suatu jabatan, diharapkan dapat dipilah secermat atau seteliti mungkin, pasalnya apabila terjadi keliruan, maka sasarannya dalam melayani setiap proses pembangunan daerah secara utuh tidak akan tercapai sempurna.

“Oleh sebab itu, tempatkanlah seseorang itu yang memiliki skil kemampuan atau keahliannya sesuai dengan peran yang diembannya, sehingga Kepala Daerah tidak terlalu berat dalam memimpin, karena aparatur yang memangku jabatan itu, bisa membaca serta menguasai kewajibannya, tanpa harus diberi petunjuk secara rinci, “pungkas Loekman.

Ditempat terpisah, Ketua PWI Lampung Tengah Ganda Hariyadi berpendapat bahwa setiap menentukan pilihan untuk menempatkan seseorang Aparatur Sipil Negara dalam mengemban suatu jabatan, seyogyanya harus melalui pertimbangan yang matang, sebab menurut kaca mata para insan Pers, bahwa salah satu jajaran dilingkungan satuan kerja perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah (SKPD – OPD) terdapat sesuatu kerancuan, dicontohkan terdapat seseorang ASN menyandang golongan pangkat yang lebih tinggi dari golongan pimpinannya.

“Dilihat dengan ‘mata telanjang’ saja itu sudah tidak pantas, apalagi bila mengacu terhadap aturan – aturan yang berlaku, saya sepakat atas keprihatinan ini, yang lebih miris lagi, sekitar sebulan yang lalu seorang oknum pemimpin melakukan ‘penamparan’ terhadap seorang Bendahara dibagian Sekretariat dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, kejadian ini mesti menjadi ‘PR’ bagi Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah, agar hal ini tidak terulang kembali, ” pungkas seorang tokoh muda asal Padangratu ini. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *