
OKU TIMUR SUMSEL, Tabirnews.com– Kantor Kementerian Agama Kab. OKU Timur menggelar upacara apel bulanan setiap tanggal 17 bulanan berjalan. Kakankemenag Oku Timur Drs. H. Ishak Putih, M.Si yang diwakilkan oleh Kasubbag TU, Hasanuddin menghimbau kepada ASN di lingkungan Kemenag Oku Timur wajib mengisi absen kehadiran melalui aplikasi Pusaka. Hal ini di ungkapkannya ketika memimpin upacara apel bulanan di lingkungan Kemenag Oku Timur, Rabu (17/05).
Dikatakan Hasan bahwa pelaksanaan upacara apel rutin setiap tanggal 17 wajib bagi ASN, selain itu juga ada apel pagi setiap hari Senin dan Kamis juga terus di laksanakan di Kantor aKemenag Kabupaten sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Apel Pagi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama.
“Permohonan maaf kepada semua peserta apel, bahwasanya hari ini seyogiyanya Kepala Kantor yang memimpin apel akan tetapi hari ini juga beliau melaksanakan tugas di luar kota dalam rangka menghadiri pembukaan STQH Tingkat Provinsi ke-XXVII di Kota Lubuk Linggau sekaligus pembinaan kakanwil Kemenag Sumsel, “ ungkapnya.
Terkait dengan optimalisasi penggunaan kehadiran pada aplikasi pusaka, dirinya mengingatkan kembali bahwa selain mengisi absen kehadiran di Pusaka, semua ASN wajib melukan absen manual di pinger print sebagai backup jika sewaktu-waktu aplikasi pusaka mengalami kendala atau maintenance,” tambahnya.
“ Kita akan mulai bulan juni mendatang penerapan dan penghitungan tukin dan uang makan melalui absen kehadiran dan pulang pada aplikasi Pusaka. Diketahui bersama aplikasi pusaka ini memberikan kemudahan dalam memantau dan menghitung tukin dan uang makan pegawai ASN melalui absen kehadiran. Tidak hanya itu saja aplikasi Pusaka ini kedapan akan menjadi aplikasi semua layanan di Kemenag, “ tutur Hasanuddin.
Pengguna absensi pada aplikasi Pusat Layanan Keagamaan (Pusaka) untuk mengetahui hasil rakapitulasi absen bulanan masing-masing ASN. Di dalamnya memuat hasil pemotongan tunjangan kinerja (tukin) maupun uang makan yang diterima masing-masing ASN Kemenag berdasarkan keadiran.
“Saat ini wajib bagi semua ASN Kemenag melek Ilmu Tekhnologi (IT), mau tidak mau, suka tidak suka saat ini kita harus mengikuti perkembangan tekhnologi berbasis IT. Melalui pemanfaatan IT yaitu untuk meningkatkan mutu layanan publik, transparan, dan juga dapat menjawab tuntutan perubahan secara efektif, “ tutupnya
INDRA S. OKU TIMUR