TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

PEMALANG, JATENG (Tabirnews.com),– Program Indonesia Pintar merupakan bantuan dari pemerintah pusat, yang berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Dalam pantauan tim media Tabirnews.com, ditemukan dalam pelaporan online sekolah yayasan paket Sanggar 21 Pemalang (NPSN : P994 7949) yang beralamatkan Jl. Raya desa jojongan no. 65, RT 11 RW 03 Kecamatan Watukumpul Pemalang Jawa Tengah bantuan dana PIP (Program Indonesia Pintar) pada tahun 2022 s/d tahun 2023 Diduga dana bantuan PIP tersebut tidak dibagikan kepada para siswa penerima, Sabtu 2 Maret 2024.

Tahun 2022 Paket B berjumlah 10 siswa yang mendapatkan PIP Rp. 6.750 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pada Th 2023 Paket B Rp.13.500, (Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) 31 siswa yang mendapatkan PIP.

Paket C Pada Th. 2022 44 siswa yang mendapatkan PIP Rp. 27.500.,(Dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Paket C Rp. 5.500 Th 2023  (Lima juta  lima ratus ribu rupiah) 7 Siswa yang mendapatkan PIP.

Melalui Via WA (WhaApp) media Tabirnews.com mencoba menghubungi Kepala sekolah PKBM Sanggar 21 Pemalang  yang diketahui bernama Andi Wisnu Saputra, Guna mengkonfirmasikan terkait hal tersebut, namun beliau enggan membalas menjawab tlpon ataupun Chat WA.

Perlu diketahui intruksi langsung dari Presiden RI. Ir. Joko Widodo, dan Mendikbud RI. Nadim Makarim, Warga masyarakat indonesia semua wajib mengetahui atas penggunaan dan penyaluran dari dana bantuan (Uang Negara) tersebut.

INFORMASI KETERBUKAAN PUBLIK

“Dana bantuan PIP  (Program Indonesia Pintar) berupa dana bantuan (Uang Negara) yang dikucurkan langsung oleh pemerintah Pusat, Warga masyarakat se Indonesia semua wajib mengetahui penggunaan dan penyaluran dari dana PIP tersebut, Karena ini adalah kewajiban menjaga agar tidak terjadinya penyelewengan dan penilepan dana bantuan PIP (Uang Negara) tersebut,” pungkasnya.

Ikuti kami Tabirnews.com, Kita akan kupas tuntas Tabir Gelap dana Bantuan PIP di Sekolah yayasan Paket PKBM Sanggar Pemalang di edisi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *