TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

Bungo, Tabirnews.com  — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo secara resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Rapat paripurna ini dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Bungo dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bungo, Muhamad Adani, S.H., M.Kn. Ia turut didampingi oleh Wakil Ketua I H. Pardinan, S.M. dan Wakil Ketua II Darwandi, S.H.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris DPRD, para anggota dewan, serta dari unsur Pemerintah Kabupaten Bungo, di antaranya Wakil Bupati Bungo, Tri Wahyu Hidayat, jajaran Forkopimda, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemkab Bungo menyepakati rancangan perubahan KUA dan PPAS sebagai dasar penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Bungo, Muhamad Adani menegaskan bahwa dokumen perubahan KUA dan PPAS merupakan instrumen penting dalam perencanaan keuangan daerah. Ia menyatakan, DPRD berperan strategis dalam pembahasan serta pengambilan keputusan terhadap pengajuan dari pemerintah daerah.
“DPRD memiliki peran strategis dalam pembahasan dan persetujuan rancangan perubahan KUA dan PPAS yang diajukan pemerintah daerah,” ujar Adani.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penyusunan dokumen ini merujuk pada regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Segala tahapan dan dasar hukum telah kami patuhi. Proses ini penting untuk memastikan APBD Perubahan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi riil daerah,” tambahnya.
Kesepakatan ini menjadi pijakan awal bagi Pemerintah Kabupaten Bungo untuk menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun 2025 yang akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD. (fs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *