BREAKING NEWS
LAMPUNG TENGAH,(Tabirnews.com),-– Sikap indisipliner diduga dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Sekwan DPRD Lampung Tengah. Perilaku buruknya yang sudah tidak pernah berada di kantor sejak akhir tahun 2025.
ASN berinisial (YA) yang menjabat sebagai Sekwan DPRD Lampung Tengah diketahui kerap kali tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai pegawai neger sipil (PNS), Kesehariannya pun tidak nampak aktivitas di kantor pada saat waktu jam kerja, Begitu juga pada saat rapat paripurna pada tanggal 29/12/2025, Batang hidungnya (YA) selaku Sekwan DPRD Lamteng tidak pernah nampak terlihat, Hal itu di sampaikan langsung oleh staf sekretariat DPRD Lampung Tengah.
“Iya, sekwan tidak pernah ada di kantor sejak paripurna akhir tahun kemarin,” terangnya.
Lanjutnya,,”Begitu juga dengan rapat awal tahun Pemkab Lampung tengah yang berlangsung di Aula Siger Mas pada tanggal 06/01/2026, Beliau juga tidak pernah hadir alias membolos. Sikap buruk ini dilakukan di akhir tahun 2025 sampai di awal tahun 2026,” ucapnya lagi
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kabag Umum Sekertariat DPRD Lampung Tengah, Nico menjelaskan “terkait rapat pemkab hari ini saya di perintahkan hadir bang, Kalo keterangan beliau (Yasir) sudah izin dengan pak Sekda.” ucap Nico.
Diwaktu yang bersamaan awak media coba menghubungi Sekda Lampung Tengah Welly melalui pesan WhatsApp (WA) untuk meminta klarifikasi terkait kebenaran apakah Sekwan DPRD Lampung Tengah (Yasir) telah meminta izin seperti yang di katakan Kabag Umum kepada awak media.
Namun sangat disayangkan Sekda Lampung Tengah Welly (Bungkam) engan bicara, diam mematung seribu bahasa, Terkesan dan seolah olah beliau menutupi kesalahan Sekwan (YA) DPRD Lampung Tengah yang sudah tiga hari tidak masuk kantor.
Awak media coba mendatangi BKD Lampung tengah guna untuk mempertanyakan terkait absensi (YA) yang di duga tidak pernah berada di kantor.
Kami mendapati bukti bahwa (YA) selalu melakukan absensi setiap hari nya meskipun melebihi waktu jam kerja, arti nya dapat disimpulkan ( YA) hanya menjadikan jabatan Sekwan sebagai formalitas belaka,karna masuk kerja hanya untuk absensi agar tunjungan kinerja Tukin (uang negara) terus mengalir lancar, tidak ada hambatan, aman tidak ada masalah.
Mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 yang sudah digantikan oleh PP No. 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin PNS, mencakup kewajiban (seperti masuk kerja & taat jam kerja) dan larangan (seperti menyalahgunakan wewenang), dengan sanksi disiplin ringan, sedang, dan berat.
Oleh karna itu awak media mendesak Plt Bupati Lampung Tengah dan Inspektorat Lampung Tengah dapat memanggil serta memberikan sanksi tegas kode etik ASN tidak pandang bulu dan tidak tebang pilih, Jikalau memang sekwan DPRD Lampung Tengah terbukti melanggar PP No. 94 Tahun 2021.
Sekwan DPRD Lampung Tengah (YA) ASN( aparatur sipil negara) seperti ini sekiranya dapat diberikan sanksi tegas yang seadil-adilnya, Agar hal ini dapat menjadi suatu contoh, Bahwa hal yang dilakukan oleh (YA) ini adalah kurang baik, suatu contoh buruk, Tidak patut ditiru dan Tidak patut juga dicontoh oleh para ASN lainnya, Semoga para ASN lainnya di Wilayah ruang lingkup Pemkab Lamteng jangan sampai meniru apa yang sudah dilakukan oleh (YA) ini,” pungkasnya.
(Tim-Red)
