TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

Pelaku pencabulan anak dibawah umur, Andi Wibowo (35) Warga Kampung Mujirahayu kecamatan Seputih agung Tenga Cabuli Bocah Perempuan yang masih duduk di bangku kelas lll Sekolah dasar (SD).

Tak Tangung Tangung pelaku Melancarkan aksi bejad nya Sebayak Tiga kali dalam aksi nya, Hinga pelaku dilaporkan oleh kakak korban ke Mapolsek Terbanggi Besar. Minggu (19/8)

Pelaku Tindakan Bejad ini tak lain adalah tetangga dekat dari sang korban yang sudah di anggap Seperti keluarga mereka sendiri.

Aksi Pencabulan Siswi kelas lll ini terjadi saat malam hari ketika korban dititipkan oleh kakak korban yang bekerja disebuah mini market.

Kedua orang tua korban sedang bekerja menjadi tenaga kerja di luar negeri.

Pelaku Pencabulan ini ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Simpang agung Minggu, (19/8), sesaat setelah aparat menerima laporan Dari pihak keluarga korban .

Kepada petugas, ayah satu anak itu mengaku mencabuli korbannya pada malam hari saat tertidur. “Saya khilaf pak, saya Tidak menyangka akan berujung seperi ini ” ucapnya, di Mapolsek Terbanggi Besar, Senin, (20/8/2018).

“Khilaf kok sampai berulang-ulang,” tanya petugas. Korban diam tak bisa menjawab.

TF, kakak korban mengatakan, ia menitipkan adiknya saat mendapat tugas pada malam hari. TF bekerja di sebuah minimarket. “Saya tak curiga karena selama ini tersangka sudah dianggap keluarga sendiri. Kami juga sering main ke rumahnya,” katanya.

Ia mengatakan, kejadian terbongkar setelah korban tidak mau lagi menginap di rumah tersangka. TF curiga kemudian menanyakan penyebabnya hingga kemudian korban menceritakan kejadian sebenarnya.

Kapolsek Terbanggibesar Kompol Donny Hendridunand mengatakan, penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Sanusi setelah menerima laporan. “Kita kenakan tuduhan pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” Pungkasnya. (Hengki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *