TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

Menurut Rohadi, bahwa
KPK harus menyita baju seragam Darma Yukti karini milik Bertha Natalia Ruruk Kariman.

“Jadi satu minggu sebelum putusan Terdakwa syaiful jamil, Bertha di hubungi Via Telp oleh Ifa sudewi, selaku hakim ketua majelis perkara syaiful jamil, bahwa Bertha di perintahkan untuk menghadap Hakim Ifa Sudewi di ruangan kerjanya jam 8.00.wib,” jelasnya.

Lalu, Berthanatalia sang pengacara juga di haruskan memakai seragam darma yukti karini perintah Ifa Sudewi melalui Ponselnya.

“Untuk membahas putusan Syaiful Jamil, ini jejak petunjuk yang harus kpk dalami sebagaimana fakta persidangan bunyi sms bertha kepada sdr.Rohadi yang dalam sms hp yang disita KPK dan di perlihatkan SMS dalam Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.

Berikut isi smsnya ” Dek.berat bunda di suruh mengahadap ibu.ifa jam.08.00.wib..dan harus pake seragam dyk”

Perkembangan putusan tersebut terhadap Syaiful Jamil sendiri, menurut Rohadi Ifa tetap akan membantu putusan namun akan di putus setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Makanya Bertha, itulah kelakuan hakim Ifa Sudewi, yang memang sebelumnya pun sudah dua kali pertemuan antara ifa sudewi selaku hakim ketua majelis dan berthanatalia selaku pengacara syaiful jamil di ruang kerja Ifa Sudewi dalam membahas perkara yang sedang ditangani baik oleh Ifa Sudewi selaku Hakim ketua majelisnya dan Bertha Natalia sebagai pengacaranya,” jelasnya.

LAPORAN KHUSUS : TEAM TABIRNEWS-TN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *