Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah BPPRD Lampung Utara, “Upaya Peningkatan Pencapaian Target”
Lampung Utara-TABIRNEWS.COM–Pajak untuk Pembangunan, membayar Pajak berarti Turut serta dalam pembangunan, istilah clasik namun sangat bermakna bagi masyarakat semua.
Meningkatkan sektor Pajak dan Retribusi Daerah dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang gunanya untuk pembangunan merupakan tugas dan kewajiban Badan Pengelola Pajak dan Restibusi Daerah Kabupaten Lampung Utara,rabu(16/10/2019).
Dalam pemaparanya pada awak Transmetronews, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan retribusi Daerah Kabupaten Lampung Utara, M. Saragih menjelaskan” Dari 11 sektor pajak yang menjadi Pendapatan asli Daerah sesuai dengan kewenangan Daerah dan tertuang pada Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah” ada beberapa sektor pajak yang menjadi sumber pendapatan terbesar Daerah seperti Pajak Reklame, pajak Hotel dan Restauran serta Retribusi Perdagangan, tetapi ada pula beberapa sektor yang pencapaianya tidak maksimal dan terkesan jalan di tempat,..”Paparnya.
Tambahnya lagi” Sedangkan pada tahun anggaran 2019 sebelum Perubahan ini, Dari target pencapain sebesar 20, sekian milyard, hingga saat ini telah tercapai sebesar 91 persen, Dan kita yakin dengan upaya yang sedang kita lakukan akan mencapai dari taget seperti tahun sebelumnya,..”Ujarnya.
” Sedangkan untuk beberapa sektor yang belum mencapai targetnya, Kita mengupayakan dengan mendatangi langsung para wajib Pajak dan memberikan Edukasi pemahaman tentang kwajiban dan partisipasinya dalm peran serta masyarakat wajib pajak sebagai motivator pembangunan, Kita juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dan para Wajib Pajak untuk aktiv dalam membayar kwajiban pajak tepat pada waktunya, dengan ikut membayar pajak, berarti kita telah ikut berperan dalam Pembangunan serta menjadi pahlawan Pembangunan bagi bangsa dan negara,..” Pungkas M.Saragih.
Laporan : Zulkipli TABIR LAMPURA