
“WAW” Sekolah Tidak Indahkan Perintah Kadisdik
BREAKING NEWS-BEKASI-DUNIA PENDIDIKAN-Tabirnews.com– Terkait pelaksanaan Study Tour (lebih tepatnya jalan-jalan—red) oleh sekolah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi sebelumnya pernah mengeluarkan surat edaran yang tidak membenarkan sekolah melaksanakan kegiatan studi tur di luar Provinsi Jawa Barat. Dalam surat edaran itu, Kadisdik memberikan alasan bahwa kegiatan studi tur tidak menghasilkan outcome yang signifikan dalam pembelajaran. Selain itu, perjalanan yang begitu panjang sangat berisiko, dan terakhir, kemungkinan terjadinya perilaku yang menyimpang selama studi tur rentan terjadi akibat minimnya pengawasan.
Namun, selang pergantian Kepala Dinas, anjuran Kadisdik juga berlalu begitu saja. Seakan lupa, sekolah-sekolah kini dengan santainya melaksanakan studi tur ke luar Provinsi Jawa Barat, bahkan sampai ke Yogya dan ke Bali.
Salah satu SMP Negeri di Bekasi Selatan, dengan dalih studi tur, memungut Rp. 1,7 juta per siswa untuk membiayai perjalanan ke Yogyakarta. Dan, tepat tanggal 11 Desember lalu, rombongan siswa sekolah itu diberangkatkan dan kembali lagi tanggal 13 malam.
Dalam catatan media, banyak sekolah beralasan bahwa studi tur itu adalah bagian dari kegiatan pembelajaran dari sekolah. Selain itu, dalam studi tur, siswa diajak untuk lebih mengenal obyek wisata bersejarah, mempelajari nilai-nilai budaya nusantara, dan sederet alasan lainnya. Dan terkait pembiayaan, kembali sekolah akan beralasan bahwa tidak ada paksaan, ada subsidi silang bagi yang tidak mampu, dan terakhir, sekolah tidak memungut uang ke siswa, karena kegiatan itu seluruhnya dibiayai oleh Komite Sekolah, dan yang mengumpulkan uang (memungut) adalah komite, bukan sekolah.
Study Tour/ Studi Tur /studi wisata pada hakekatnya lebih menekankan unsur hura-hura, nafsu syahwat dan nafsu hedonis dibandingkan unsur pembelajaran. Selain itu, kegiatan itu adalah pembodohan yang dilakukan sekolah agar guru dapat berekreasi “gratis” memanfaatkan siswa dan orang tua siswa.
Seperti yang pernah diungkapkan oleh mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, pada April 2016 silam. Dedi Mulyadi saat itu mengatakan bahwa kegiatan study tour tidak ada hubungannya dengan kegiatan sekolah.
“Tidak boleh ada study tour di sekolah. Jangan hubungkan piknik (refreshing) dengan kegiatan sekolah, karena itu tidak ada kaitannya,” kata Dedi Mulyadi kala itu, (19/4-2016).
Bahkan Bupati Purwakarta itu dengan tegas mengatakan bahwa study tour adalah kegiatan yang dilarang oleh pemerintah kabupaten Purwakarta. Dia bahkan mengancam akan memecat kepala sekolah yang tetap memaksakan kegiatan studi tur di sekolahnya.
Menindak lanjuti informasi yang masuk ke redaksi, media kemudian menemui Kepala SMPN 4 Kota Bekasi, mempertanyakan perihal acara “jalan-jalan” bertopengkan studi tur yang mereka telah laksanakan.
Sri Mulyani, Kepala SMPN 4 Kota Bekasi, kepada media dengan santai mengatakan bahwa tidak ada yang salah dalam kegiatan tersebut. Adapun larangan yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan, dia dengan pongah menjawab, “Itu khan jaman Ali (Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi—red).”
Adapun masalah pungutan untuk biaya jalan-jalan itu, Sri mengatakan itu sudah melalui rapat komite dan komite yang mengumpulkan uangnya. Dia juga menambahkan sudah sesuai dengan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite.
Selanjutnya, Sri menambahkan bahwa dia sebagai kepala sekolah bertanggung jawab penuh akan kegiatan tersebut.
Entah apa yang sedang merasuki Kepala Sekolah SMPN 4 ini. Bagaimana seorang kepala sekolah begitu ringannya memandang kegiatan studi tur yang mereka laksanakan. Dan juga memberikan jawaban yang begitu merendahkan arti sebuah surat edaran yang dikeluarkan oleh mantan kepala dinas pendidikan yang notabene adalah mantan pimpinannya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, saat berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan terkait kegiatan studi tur SMPN 4 Kota Bekasi.
LAPORAN : TEAM WARTA SIDIK-TEAM TN