BREAKING NEWS–TANGGAMUS–Tabirnews.com–Sebagai bentuk dukungan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dalam penanggulangan wabah covid-19 yang semakin meluas , DPRD Kab Tanggamus melaksanakan rapat untuk membahas sinkronisasi penanganan Covid-19 di Kab. Tanggamus serta pengalihan anggaran yang akan dialokasikan untuk bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19 di Kabupaten Tanggamus. Hal ini merujuk pada SKB Menteri Dalam Negeri, Yang meminta pemerintah daerah atau Pemda responsif melaporkan refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 yang diteken Tito pada 2 April lalu, pemerintah daerah diminta selambat-lambatnya tujuh hari setelah instruksi diterbitkan melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
Hal ini sebagai respon dari lambatnya kinerja sejumlah kepala daerah menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, Menteri Keuangan dengan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.
dalam rapat yg digelar oleh DPRD Kab. Tanggamus, Jum’at (17/4) dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos, Wakil Ketua III Kurnain, S.IP, Ketua Fraksi di DPRD Kab. Tanggamus, Sekda Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, Kepala BAPELITBANG Hendra Wijaya Mega, Kepala BPBD Tanggamus Ediyan M Toha serta TAPD Kab. Tanggamus.
Rapat ini membahas mengenai penanganan Covid-19 di Kab. Tanggamus serta pergeseran anggaran tiap-tiap OPD untuk di alokasikan dalam penanganan Covid-19.
Dalam keterangannya Hamid Heriansyah Lubis memaparkan sejumlah langkah yang sudah diambil oleh pemerintah Kab. Tanggamus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB ) menteri dengan melakukan pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19 yang awalnya sejumlah 10,9 M ditingkatkan menjadi 55 M sesuai arahan Gubernur Lampung serta melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan antisipasi Covid-19 sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Nantinya dalam menejemen keuangan relokasi anggaran setiap OPD akan di tumpahkan ke dalam rekening penanganan Covid-19, ujar Hamid.
sementara itu Kepala BPBD Kab. Tanggamus Ediyan M Toha menyampaikan langkah-langkah antisipasi serta kesiapan dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kab. Tanggamus dengan mendirikan Pos pemeriksaan di lokasi perbatasan antar kabupaten.
keempat posko pemantauan tersebut tersebar di perbatasan Kabupaten Tanggamus dengan Kabupaten Pringsewu, tepatnya di Rest Area Pugung, lalu pos pemantauan di Kecamatan Kelumbayan berbatasan dengan Kabupaten Pesawaran, Pos pemantauan di Kecamatan Ulu Belu berbatasan dengan Lampung Barat dan Pos Pemantauan di Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Barat. Empat pos tersebut dijaga oleh tim gabungan terdiri dari unsur TNI/Polri, BPBD, Satpol-PP, Dishub, Dinas Kesehatan dan uspika.
Dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kab. Tanggamus Heri Agus Setiawan menekankan agar setiap keputusan, kegiatan apapun dalam penanganan Covid-19 harus ada pemberitahuan kepada DPRD kab. Tanggamus hal ini sebagai bentuk controling oleh DPRD.
Ditemui seusai rapat Ketua DPRD Kab. Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos menyampaikan Untuk besaran jumlah pergeseran anggaran di DPRD Kab. Tanggamus setelah melalui pembahasan lebih lanjut bersama seluruh Fraksi di DPRD Kab. Tanggamus disepakati jumlah pergeseran anggaran di DPRD Kab. Tanggamus yang akan di alihkan untuk bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten Tanggamus sebesar Rp 9,8 M “seluruh Fraksi Di DPRD Kab. Tanggamus Setuju untuk merelokasi anggaran sesuai dengan SKB guna penanganan Covid-19. anggaran yang di geser berasal dari Anggaran Perjalanan Dinas, anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) dan anggaran perawatan gedung dan perawatan kendaraan dinas. Anggaran yang akan digeser sebesar 50% dari anggaran di Sekretariat DPRD. Begitu juga besaran pengalihan anggaran tiap-tiap OPD sebesar minimal 50% Sesuai dengan aturan dalam SKB. Nantinya anggaran yang di geser akan diserahkan kepada gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus”. Pungkas Ketua DPRD Kab. Tanggamus .
Dalam kesempatan tersebut ketua Fraksi di DPRD Kab. Tanggamus berharap agar masyarakat Kab. Tanggamus dapat bersama mengawasi penyaluran bantuan ini agar dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
LAPORAN KHUSUS : UMROH TABIR