
Tabirnews.com,—Lampung Tengah, Berdasarkan Laporan Pertanggung jawaban LPP penggunaan dana BOS 2024, ditemukan adanya indikasi Mark-up hingga korupsi, yang dilakukan para oknum SMPN 1 Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, tahun anggaran 2024, yang ditapsir merugikan negara mencapai ratusan juta.
Diketahui pada tahun 2024, SMPN 1 Seputih Banyak menerima kucuran anggaran yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Program Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), dengan total senilai Rp 900.160.000,- yang direalisasi dalam dua kali pencairan dalam bentuk:
– Triwulan 1 Rp.450.080.000,-
– Triwulan 2 Rp.450.080.000.,
Dengan anggaran tersebut pihak sekolah merealisasikan dalam program kegiyatan,”sebagai berikut rincian kehiatan,”
Yang diduga adanya Dugaan indikasi korupsi itu tentunya bukan tanpa dasar, seperti kegiyatan program diantaranya:
– Pengembangan Perpustakaan atau layanan pojok baca tahap I II menghabiskan anggaran sebesar Rp.83.381.000,-
-Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain I II Rp.74.162.600.,
– Pemeliharaan sarana dan prasarana I II Rp.193.916.250,.
– kegiatan pelaksaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp.69.278.500,.
– Pelaksanaan Adminitrasi Kegiatan Satuan Pendidikan untuk tahap I II Rp.113.524.400., dan pembayaran guru honorer tahap I II Rp.227.800.000,.
Terkait Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ditingkat sekolah bukan lagi rahasia umum, bahkan setiap tahunnya selalu saja ada pemberitaan terkait penyelewengan dana BOS, hal itu terjadi disebabkan rendahnya tranfaransi, akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran oleh pihak sekolah kepada masyarakat.
Salah satu ketua Lembaga Gerakan masyarakat anti korups (Gemak), Andika Leo SH.MH, pihaknya akan melakukan kordinasi kepada Inspektorar/APIP, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Provinsi Lampung dalam waktu dengat ini, Karena Dalam penggunaan Dana BOS itu sendiri di tahun 2024, pembiayaan sangat besar.
“lanjut Sumber membeberkan Bos itu dipergunakan untuk apa saja dengan pihak sekolah, Yang jelas ini memang patut dipertanyakan dalam penggunaan khususnya dana BOS yang ada di SMPN 1 Seputih Banyak.
Andika menambahkan,” Bila mana hal ini terus terjadi, di lingkungan sekolah, bukan lagi tempat untuk membangun karakter anak, akan tetapi malah menciptakan iklim pendidikan yang kotor dan tak bermoral, ungkapnya,.
“Sumber menambakan kalo kita beberkan bagai mana dan seperti apa modus yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah ini tidak akan selesai dalam 5 jam obrolan, sungguh miris pendidikan yang ada di SMPN 1 Seputih Banyak Lampung Tengah.
Laporan pembayaran honor 11 ( sebelas) orang guru honorer sebesar Rp 227.800.000., ditaksir merugikan negara sekitar Rp 116.920.000., per tahun.
Seharusnya realisasi pembayaran honor tersebut hanya menghabiskan anggaran paling banyak sekitar Rp 110.880.000., per tahun untuk 11 (sebelas) orang guru honorer.
Menurut Ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Pendidikan Lampung atau (GEMAK) Andika Leo SH mengatakan, umumnya 1( satu) guru honorer SMPN 1 Seputih Banyak Lampung Tengah hanya dibayar paling banyak Rp 35.000,. ribu per jam dan dalam sebulan hanya mendapatkan maksimal 24 jam pelajaran mengajar, untuk masing-masing guru.
“Sehingga dalam sebulan setiap guru honorer SMPN 1 Seputih Banyak mendapatkan gaji maksimal sebesar Rp 840.000,.per bulan atau sebesar Rp 10.080.000 per tahun,” jelas Andika kepada Sigerlink.com , Jum’at 01/06/2025
Anggaran yang seharunya di peruntukkan untuk siswa siswi agar menunjang kepintaran agar menghasilkan generasi hebat dimasa depan, justru menjadi ladang empuk oknum Kepsek untuk memperkaya diri sendiri.
Perilaku yang sangat tidak pantas, apa lagi Kepsek adalah role model di SMPN 1 Seputih Banyak , “bergaya glamor terlihat dari segi berpakayan Oknum Kepsek” yaa bagai mana tidak glamor dan hobi pelesir ke berbagai provinsi untuk berpoya-poya jelas tidak ada beban kalo uang yang pakai bukan hasil jeri payah kerja, tutup narasumber.
Lanjut, belum lagi kalo kita membahas komite di SMPN 1 Seputih Banyak yang masih melakukan pemungutan biaya terhadap siswa/i atau para wali murit, padahal kita sama-sama tau kalo komite tidak boleh melakukan pemungutan biaya dalam lingkungan sekolah walau pun hanya 1 Rupiah.
Permendikbu No 75 tahun 2016 di dalam pasal 12 menyatakan bahwa komite sekolah baik perseorangan mau pun kolektif dilarang huruf “A” Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakayan seragam atau bahan pakayan seragam di sekolah.
Huruf “B” Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali nya jadi segala macam bentuk pungutan itu merupakan pungutan liar atau pungli.
Hingga berita ini akan kami tayangkan I Ketut Suwardana salaku kepala sekolah atau sebagai pengguna anggaran susah di temui “Bagai kan mencari jarum dalam tumpukan jerami” kata-kata pepatah itu mewakili dan menggambar kan betapa susah untuk menemui kepala sekolah di jam sekolah.
Saat wartawan media ini coba mengkomfirmasi melalui aplikasi whasapp jutru jawaban dari kepala sekolah membuat kami binggung, karna ketika kami cecar terkait kelebihan pembayaran guru honorer jawaban kepsek tersebut “kami sudah menjalankan sesuai semestinya.
“Sementara saat kami meminta bukti realisasi penggunaan anggaran secara rinci oknum kepsek tersebut malah terkesan menghidar alias tidak bisa menunjukkan data secara rinci, tidak lama kemuadian kepsek SMPN 1 Seputih Banyak langsung mematikan telepone.
Mau tau sejauh mana indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme di SMPN 1 Seputih Banyak I Ketut Suwardana selaku Kepala Sekolah atau pengguna anggaran baca Kabar Sigerlink.com edisi mendatang.(yus)