TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur akan menangani dengan serius, terkait temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Bacaleg) yang diduga melakukan kampanye bayangan, di Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Uslih S.Pd.i sekaligus Koordinasi Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga menyebutkan bahwa sedang ada proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu berdasarkan temuan Panwaslu Kecamatan Sukadana, yang mana mereka dapatkan laporan dari Panwaslu Desa Sukadana, beberapa hari lalu terkait salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur yang berinisial BPS dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

‘Ada satu temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang masuk ke Bawaslu Lampung Timur dari Panwaslu Kecamatan Sukadana, atas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh BPS salah satu bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, dan penanganannya sedang dalam proses”. Katanya. Selasa, 28 08 18.

Sebagaimana Perbawaslu Nomr 7 tahun 2018 tentng Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dalam masalah ini Bawaslu Lampung Timur telah meminta keterangan kepada BPS dan beberpa saksi atas dugaan pelanggaran Pemilu yaitu melakukan kampanye sebelum tahapan jadwal kampanye yang di atur dalam PKPU 5 tahun 2018 perubahan atas PKPU 7 tahun 2017 tentang Program, Jadwal dan Tahapan Pemilihan Umum.

Dari temuan tersebut, Ketua Bawaslu Lampung Timur menghimbau para bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Lampung Timur untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apa pun baik di media sosial, media elektronik dan media cetak, maupun pemasangat alat peraga kampanye sebelum tahapan jadwal ampanye.

“Jika ada yang melakukan demikian (red), maka akan dilakukan penindakan terhadap yang bersangkutan, selain itu Bawaslu Lampung Timur mengajak peserta Pemilu dan masyarakat untuk melakukan pengawasan dalam mensukseskan Pemilu 2019 nanti, jika ada temuan, laporkan kepada saja ke Bawaslu Lampung Timur, Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Desa, tegasnya demi terciptanya politik yang tranparan dan baik. (riki setiawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *