“Tim Gabungan Tangkap Pengedar Narkoba Diduga Oknum TNI AD”
TABIRNEWS-TN–Berdasarkan release yang team Wartawan Lipsus Media Cetak-Online TABIRNEWS-TN terima, pada 22 Mei 2019 terjadi penangkapan pengedar narkoba yang diduga melibatkan anggota TNI AD a.n.Sertu FX.Sandria.W. NRP 21090027700488, Jabatan Ba Brigif 25/Siwah Kesatuan Brigif 25/Siwah Lhoksukon Kab. Aceh Utara beserta 2 orang rekannya sipil oleh Denpom II/2 jambi dengan Tim gabungan BNN Propinsi dan BNN kota Jambi yg dipimpin oleh Kabid pemberantasan AKBP Agus Setiawan, S.H.
Kronologis penangkapan, pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 sekira Pukul 22.00 WIB, dua orang personel Litpamfik berangkat bersama rombongan BNN dan ITE Polda Jambi menuju Kab, Muara Bungo, pada hari Rabu tgl 22 Mei 2019 sekira pukul 05.15 WIB dua orang personel Lidpamfik dan rombongan tiba di Pos PJR Polda Jambi di Jln Lintas Tengah desa Sirih Sekapur, Kec.Jujuhan, Kab Muara Bungo
Kemudian melaksanakan Briefing dan pembagian tugas. Sekira pukul 07.00 WIB.
Dua orang personel Lidpamfik beserta Tim bergerak menuju Jln Lintas Sumatera tepatnya di depan pabrik karet Jambi Waras, Jln Lintas Tengan Bungo Padang, Kab Muara Bungo kemudian langsung menangkap 1 unit mobil Avanza Velos warna putih nopol B 1237 SYB pada saat di periksa kendaraan tersebut terdapat 3 (tiga ) orang tersangka antara lain, Sertu FX.Sandria.W Pangkat/Nrp : Nrp 21090027700488, Jabatan : Ba Brigif 25/Siwa Kesatuan Brigif 25/Siwa , Lhoksukon, kemudian RAFIKA dari karyawan Swasta
dan Mansur dari Petani. BNN menyita BB yg didapat narkotika jenis ganja sebanyak 76 paket ukuran besar, narkotika jenis shabu 1 paket kecil, 4(empat) buah Handphone dan 4 (empat) buah tas.
Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke BNN Prov. Jambi untuk dilakukan pemeriksaan dan untuk Anggota TNI diserahkan kepada Pawas Denpom II/2 Jambi Kapten CPM Sabri. Sedangkan tersangka a.n. Sertu FX. Sandria. W dibawa ke Denpom II/2 Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(TEAM TABIRNEWS-TN JAMBI)